Jakarta. Blok7.id – Viral narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan nongkrong di sebuah kedai kopi bersama petugas rutan memicu sorotan dari DPR.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga ada keterlibatan petugas hingga napi tersebut bisa keluar dari Rumah Tahanan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Menurut Andreas, kemunculan napi korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan tak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Ia menilai kasus ini harus diusut lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya “izin khusus” dari internal rutan.

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Ia menegaskan persoalan bukan hanya pada tindakan narapidana, tetapi juga pada sistem pengawasan dan petugas yang bertanggung jawab.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nyadisuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.

Andreas juga mendesak Kepala Rutan dan seluruh petugas yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengusut tuntas kasus tersebut dan menjelaskannya ke publik.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y.

Petugas itu sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Namun setelah sidang selesai, napi tersebut tidak langsung dibawa kembali ke rutan dan justru sempat singgah di kedai kopi.

Bagi Andreas, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada pemeriksaan satu petugas. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, sistem pengawalan, hingga standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Ia menilai kasus ini kembali memperkuat persepsi publik bahwa narapidana korupsi kerap mendapat perlakuan istimewa dibanding pelaku tindak pidana lain.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sejauh mana pengawasan internal mampu menutup ruang privilege bagi napi korupsi.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

Ia menegaskan, ketika narapidana dapat berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukuman.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

Andreas pun menyinggung sejumlah kasus serupa sebelumnya, mulai dari fasilitas mewah di lapas hingga akses khusus bagi napi korupsi, yang membentuk persepsi adanya celah privilege dalam sistem pemasyarakatan.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!