​SEMARANG, Blok7.id – Isu krusial mengenai batas tipis antara kesalahan administrasi dan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi menjadi sorotan utama Bupati Blora, Arief Rohman. Hadir dalam bedah buku karya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah di Untag Semarang, Jumat (24/4/2026), Bupati Arief secara terbuka menyatakan kesiapannya memboyong sang Jaksa Utama ke Blora guna memberikan pencerahan bagi para pejabat daerah.

​Buku berjudul ‘Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara’ karya Siswanto dan Rudi Margono ini seolah menjadi jawaban atas kegelisahan banyak kepala daerah. Pasalnya, diskresi kebijakan sering kali berujung pada jeratan hukum akibat perbedaan penafsiran mengenai kerugian negara.

​Dalam diskusi tersebut, Kajati Jateng Siswanto menekankan bahwa, penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), melainkan harus mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

​”Dalam praktik penanganan korupsi, sering muncul kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku karena aspek niat jahat tidak selalu terungkap jelas di persidangan,” tegas Siswanto.

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati dalam membedakan antara penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri dengan murni kesalahan administratif.

​Menanggapi hal tersebut, Bupati Arief Rohman menilai pemahaman mengenai mens rea sangat mendesak bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Blora. Langkah mengundang Kajati ke Blora dipandang sebagai upaya preventif agar para pengambil kebijakan tidak tergelincir ke zona merah tipikor.

​”Kami ingin setiap keputusan publik yang diambil di Blora benar-benar bersih dari potensi mens rea. Pencerahan dari Kajati sangat penting agar jajaran pemda memiliki sandaran hukum yang kuat dan tidak ragu dalam mengeksekusi program pembangunan sepanjang niatnya tulus untuk rakyat,” ujar Arief Rohman.

​Langkah Bupati ini dinilai strategis di tengah kompleksitas aturan pengelolaan keuangan negara. Dengan menghadirkan ahli hukum langsung ke daerah, diharapkan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau salah tafsir, yang berujung pada kerugian negara di lingkungan Pemkab Blora.

​Bedah buku yang menghadirkan pakar hukum seperti Pujiyono dan Mashari ini mengupas tuntas mekanisme penyelesaian kerugian negara serta batasan pertanggungjawaban pidana vs perdata.

Bagi Blora, ini adalah momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus melindungi aparatur dari jeratan hukum yang tidak perlu akibat kelemahan administrasi.

Pada akhirnya, kehadiran Kejati di Blora adalah upaya membangun tameng hukum berbasis pemahaman, bukan sekadar perlindungan kekuasaan, agar setiap kebijakan publik benar-benar berdiri di atas niat yang bersih, bukan sekadar prosedur yang tampak benar.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!