SEMARANG, Blok7.id – Penegakan hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam formalitas tekstual, di mana seseorang dihukum hanya karena perbuatannya tampak salah secara administratif (actus reus), tanpa menyelami kedalaman niatnya (mens rea). Menanggapi fenomena ini, Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan pernyataan tajam saat menghadiri bedah buku karya Kajati Jateng di Untag Semarang, Jumat (24/4/2026).
Bupati Arief menegaskan bahwa kepemimpinan yang bersih bermula dari sinkronisasi antara ucapan, hati, dan niat. Ia berkomitmen memboyong edukasi mengenai esensi niat jahat ini langsung ke jantung pemerintahan Blora.
Dalam bedah buku bertajuk ‘Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi’, Kajati Jateng Siswanto mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh buta. Memidana seseorang hanya berdasarkan kerugian negara tanpa membuktikan adanya kehendak jahat adalah sebuah kecacatan hukum.
”Hukum tidak boleh berhenti di actus reus. Menilai seseorang hanya dari hasil akhir tanpa melihat motif batiniah adalah ketidakadilan yang dipaksakan. Penegak hukum harus mampu membuktikan apakah ada niat untuk memperkaya diri atau murni kekhilafan dalam eksekusi kebijakan,” tegas Siswanto.
Bupati Arief Rohman melihat konsep mens rea bukan sebagai celah untuk lolos dari jeratan hukum, melainkan sebagai pengingat moral bagi para pejabat. Menurutnya, seorang pemimpin harus memastikan bahwa apa yang diucapkan dalam program kerja, sesuai dengan niat di hati untuk menyejahterakan rakyat.
”Jika niatnya sejak awal adalah untuk rakyat, maka ‘hati’ dan ‘ucapan’ dalam setiap kebijakan akan sinkron. Namun, jika ada niat tersembunyi untuk mengambil keuntungan pribadi, di sanalah mens rea terbentuk. Kami ingin pejabat di Blora memiliki integritas batin,” ujar Bupati Arief.
Langkah mengundang Kajati ke Blora bertujuan untuk:
1. Memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang ingin berinovasi namun takut terjerat aturan administratif.
2. Menajamkan insting moral aparatur agar tidak mencari celah dalam prosedur.
3. Memisahkan secara tegas antara kesalahan manusiawi (human error) dengan kejahatan yang direncanakan.
Diskusi yang menghadirkan Pujiyono dan Mashari ini menggarisbawahi bahwa penegakan hukum korupsi harus bertransformasi. Keadilan bukan sekadar menghitung angka kerugian, tetapi mendeteksi noda dalam niat sang pengambil kebijakan.
Bagi Pemkab Blora, pemahaman mens rea adalah benteng pertahanan. Dengan sinkronisasi antara niat yang tulus dan prosedur yang benar, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang tergelincir hanya karena perbedaan penafsiran.
Pada akhirnya, keadilan sejati adalah ketika hukum mampu menyentuh sisi kemanusiaan, memastikan bahwa yang dihukum adalah mereka yang berhati jahat, bukan mereka yang hanya salah dalam meletakkan titik dan koma administrasi.
(Redaksi/Hans)
