Surabaya. Blok7.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warganya segera memperbarui data domisili apabila tempat tinggal saat ini tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik hingga bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan setiap warga memang memiliki hak menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, menurutnya, hak tersebut juga diikuti kewajiban untuk melaporkan domisili tempat tinggal kepada pemerintah.

“Itu kan bagian dari hak privasi, hak asasi untuk tinggal di Republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (anda) juga punya kewajiban,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kewajiban itu dilakukan dengan memperbarui data domisili sehingga pemerintah dapat mengetahui keberadaan warganya dan lebih mudah memberikan pelayanan maupun bantuan.

“Kewajibannya adalah kita harus meng-update domisili tempat tinggal kita kepada pemerintah. Karena kita mengetahui bahwa pemerintah ini ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.

Eddy menjelaskan, data domisili yang akurat menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya dalam menjalankan berbagai kebijakan maupun program intervensi kepada masyarakat.

“Jadi, ketika mereka warga Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya juga berhak mengetahui domisilinya di mana,” tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan layanan jika keberadaan warga tidak diketahui.

“Baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita,” ujar Eddy.

Untuk mendukung pembaruan data tersebut, Pemkot Surabaya telah menyediakan Aplikasi Check-in Warga. Melalui aplikasi ini, pemerintah tetap dapat mengetahui lokasi domisili warga meski alamat tempat tinggalnya berbeda dengan alamat yang tertera di KK.

“Aplikasi check-in ini juga memungkinkan orang yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat KK tapi kita tahu domisilinya dia ada di mana. Supaya ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan warga itu, kita cari domisilinya dia saat ini berada di mana. Statusnya kos, kontrak atau apapun,” terangnya.

Eddy kembali mengingatkan bahwa warga bebas menentukan alamat administrasi kependudukan, tetapi tetap wajib melaporkan tempat tinggal aktualnya.

“Makanya kami sampaikan kepada warga Kota Surabaya, njenengan (anda) punya hak untuk mengatur saya harus secara administrasi alamat saya di mana. Tapi jenengan juga punya kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota domisili tempat tinggal saya itu ada di mana,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga telah menerapkan ketentuan kesesuaian antara alamat administrasi dan domisili dalam penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Makanya pemerintah pusat itu di dalam rangka pemberian bantuan sosial Kemensos itu juga menetapkan sekarang ini bahwa bantuan PKH, BPNT kalau alamat administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan domisilinya, bantuan itu tidak akan diberikan,” ujar Eddy.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi acuan Pemkot Surabaya dalam menyalurkan berbagai bentuk intervensi kepada masyarakat.

“Itulah yang dianut oleh Pemerintah Kota Surabaya di dalam rangka memberikan intervensi itu kita harus sesuai juga dengan alamat administrasi kependudukan dan domisilinya itu harus sesuai,” katanya.

Eddy mengungkapkan masih ditemukan warga ber-KTP Surabaya yang ternyata sudah tinggal di luar daerah. Kondisi itu membuat pemerintah kesulitan melakukan verifikasi saat akan memberikan pelayanan.

“Kita cari selama ini enggak ketemu. RT-nya enggak tahu, RW-nya enggak tahu, apalagi alamat yang dijadikan alamat KTP dan KK-nya itu pemilik rumahnya juga enggak tahu posisinya ada di mana,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya akan menonaktifkan data kependudukan warga pada aplikasi Check-in apabila belum memperbarui status domisilinya.

“Sehingga kita melakukan penonaktifan data kependudukannya di aplikasi check-in kita. Sehingga tidak bisa kita memberikan intervensi dalam bentuk apapun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” pungkas Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!