Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
CA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016-2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Status tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atmaja NR bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono SH MH. Keduanya didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim jaksa penyidik.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS yang berlangsung sejak 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus.
Penyidik menduga CA memerintahkan STN yang saat itu menjabat Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.
Tak hanya itu, pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang disebut tidak sah tersebut juga diduga mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS mencapai Rp10.209.664.735,60.
Kasus tersebut juga disebut berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas di kawasan kebun binatang dilaporkan menjadi kotor dan rusak.
Selain itu, sejumlah satwa disebut tampak kurang sehat, cenderung kurus, bahkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang memadai.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, CA langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa penahanan berlangsung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
