Jakarta, Blok7.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa pulang surat komitmen resmi dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

DPR menargetkan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok Pati, kepada massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dengan membawa surat berkop resmi bergambar Garuda, Botok membacakan empat poin hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI.

Poin pertama, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Poin kedua, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasan RUU dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin ketiga menjadi komitmen utama. DPR RI menargetkan pembentukan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Poin keempat, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI jika sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.

“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!” ujar Botok saat membacakan surat tersebut.

Pernyataan itu langsung disambut sorak-sorai dan takbir massa aksi.

4 Poin Komitmen DPR RI

Berikut isi empat poin dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset:

DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana.

Pimpinan DPR RI mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.

Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun Surat komitmen tersebut dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani pimpinan DPR RI yang terdiri dari: Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Sari Yuliati M.T., Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!