Jakarta. Blok7.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil konkret di Indonesia.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah langkah platform TikTok.Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya memberikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai telah ikut dalam gerakan perlindungan anak di ruang digital, khususnya di Indonesia.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Ia menilai capaian tersebut sebagai langkah awal yang positif dan bentuk perlindungan nyata bagi anak serta dukungan bagi orang tua.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga menyoroti platform Roblox yang dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.Meski secara global Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan dan pembaruan fitur dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah menilai masih ada celah yang perlu diperbaiki.
“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.
Karena itu, Kemkomdigi menegaskan Roblox belum dapat dikategorikan patuh terhadap PP TUNAS di Indonesia.
“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.
Meutya menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik, bukan pilihan.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap platform digital serta mengambil langkah tegas bagi yang belum memenuhi ketentuan perlindungan anak.
