BLORA, Blok7.id – Ketua LSM LESSUS, Wiwit Prastawa berikan tambahan alat bukti petunjuk dugaan pungli ASN (Aparatur Sipil Negara), kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Senin (8/9/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dia mengungkapkan, surat yang sebelumnya telah di adukan kepada Kepala Kejari Blora, berkaitan dengan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pungli, dimana pungli merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), apalagi pungli dilakukan oleh ASN.
“Maksud kedatangan ini, saya ingin memberikan bukti petunjuk atas aduan yang sebelumnya diterima Kejari Blora dengan tanda terima surat nomor B-05/M.3.28/06/2025, dan mendapat tanda terima surat dengan nomor B-09.M.3.28/09/2025,” ungkapnya.
“Saya memberikan surat secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Blora dengan surat nomor 17/LESSUS-DPP/IX/2025 perihal ‘Tambahan Alat Bukti Petunjuk’. Adapun alat bukti petunjuk yang saya berikan berupa sebuah flashdisk merk JETE kapasitas 8 GB,” terang Wiwit, Ketua dan Pendiri Perkumpulan LESSUS.
Lanjut Wiwit, pidana pungli bagi ASN diatur dalam beberapa undang-undang. Seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian.
“Ingat, pelaku pungli juga dapat diancam pidana penjara, serta denda, dan/atau sanksi pemecatan tidak dengan hormat, tergantung pada tingkat dan dampak perbuatannya,” katanya.
Selain itu, terang Wiwit, harus diingat lagi bahwa pengembalian uang pungli tidak menghapus pidana bagi pelaku ASN, karena pungli merupakan tindak pidana yang melanggar hukum, meskipun pengembalian dana tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

“Pungutan liar merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, sehingga harus diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
“Efek jera bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora menjadi salah satu hukuman dan sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan. Bertujuan memberi efek kejut, menimbulkan ketakutan, dan mencegah ASN lainnya melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang, walaupun masih ada kasus-kasus yang belum selesai, belum terbongkar dan akan dibongkar,” Wiwit memungkasi. (Hans)
