Blok7.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah petinggi perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 ini digelar Kamis (9/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan melalui keterangan tertulis, sebanyak empat orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Empat saksi yang seluruhnya berasal dari perusahaan swasta diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik,” jelas Anang.
Empat saksi tersebut berasal dari tiga perusahaan yang bergerak di bidang TIK, dengan dua orang berasal dari perusahaan yang sama. Penyidik memanggil tiga direksi, yakni LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia, MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies, dan WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk.
Selain para petinggi perusahaan, satu saksi lain yang diperiksa adalah Account Manager PT Multipolar Technologies berinisial FF.Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kemendikbudristek yang diduga melibatkan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan TIK.
