Blok7.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menjaring masukan dari para pelaku usaha jelang penetapan upah minimum 2026.

Pertemuan berlangsung di kantornya, Kamis (20/11/2025), sekaligus menjadi ruang dialog sebelum UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan.

Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini belum dapat mengambil keputusan apa pun sebelum regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Menurutnya, proses penetapan upah minimum merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional, sehingga daerah wajib merujuk aturan tersebut.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengonfirmasi bahwa aturan resmi terkait penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Aziz memaparkan bahwa dalam rancangan RPP, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, disusul penetapan UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. Namun detail finalnya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Sembari menanti regulasi, Pemprov Jawa Tengah intens berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi. Beberapa catatan dari kalangan pengusaha juga disampaikan dalam pertemuan itu.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” lanjut Aziz.

Salah satu isu yang mengemuka ialah parameter penetapan upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi (UMSP) maupun kabupaten/kota (UMSK).

Penetapannya harus merujuk sejumlah kriteria seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada Gubernur Ahmad Luthfi. Ia menegaskan komitmen pelaku usaha dalam mengikuti aturan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah sektoral, Frans menyebut putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya, yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!