Spread the love

​BLORA, Blok7.id – Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blora yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mengancam moral generasi muda memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menanggapi desakan serius ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Kamis (23 Oktober 2025), menggelar audiensi penting dengan perwakilan masyarakat guna membahas persoalan darurat miras tersebut.

​Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Kabupaten Blora, setelah sebelumnya publik dihebohkan oleh kontroversi pendirian outlet miras dekat lokasi sensitif hingga maraknya peredaran miras oplosan dan ilegal.

​Surat undangan resmi Nomor: 005/1302.1/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, memanggil MPPUN untuk hadir dengan agenda tunggal, ‘Audiensi Permasalahan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blora.’

Pemanggilan ini adalah respons cepat terhadap Surat MPPUN Blora Nomor 11/MPPUN/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025, yang mengindikasikan adanya kekhawatiran serius masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan miras.

​Dikonfirmasi terpisah menjelang audiensi, Koordinator MPPUN, Bung Cekrek, bersama Bung Sugeng menyatakan kesiapan mereka untuk memaparkan data temuan di lapangan. Cekrek dengan tegas menyebut situasi peredaran miras di Blora sudah mencapai titik darurat miras, terutama maraknya miras ilegal dan oplosan yang mengancam generasi muda.

​”Kami membawa sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan betapa mudahnya miras, bahkan yang ilegal dan oplosan, beredar di Blora. Kami berharap Ketua DPRD Bapak Mustopa dan seluruh anggota dewan dapat segera merespons dengan tindakan nyata dan bukan hanya sekadar rapat,” tegas Cekrek.

Senada, Sugeng menambahkan bahwa masyarakat sangat menantikan langkah konkret dari legislatif untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman memabukkan tanpa izin.

​”Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencari solusi komprehensif. Peredaran minuman beralkohol, terutama yang ilegal dan tidak terkontrol, telah menjadi ancaman nyata bagi moral generasi muda dan ketertiban umum,” ujarnya.

​Masyarakat Blora kini menantikan hasil konkret dari audiensi ini, terutama terkait lahirnya rekomendasi atau kebijakan baru dari DPRD yang lebih tegas, pengawasan perizinan yang lebih ketat, serta sinergi antara DPRD, Pemkab, dan lembaga pengawasan seperti MPPUN dalam menanggulangi masalah peredaran miras demi menciptakan Blora yang lebih aman dan bebas dari dampak buruk miras.

Hasil dari audiensi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penertiban peredaran minuman beralkohol di Blora. (Hans)

error: Content is protected !!