BLORA, Blok7.id – Tragedi kecelakaan kerja maut yang menimpa SH (37), seorang pekerja pemasang tenda (tratag) dari perusahaan Sound System Scorpio, memasuki babak baru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setelah dua minggu tanpa kejelasan dan tanggung jawab penuh, keluarga korban yang mengalami luka bakar serius akibat tersengat listrik tegangan tinggi, resmi menempuh jalur hukum.
Pada Selasa (4/11/2025), didampingi pengacara kondang Sugiyarto dan Sucipto, keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian ke Polres Blora, dengan laporan bernomor STTLP/312/XI/2025/Jateng/Res Blora.
*Fakta Mengejutkan, Pekerja Proyek Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan!
Usut punya usut, insiden nahas yang terjadi saat pemasangan tenda untuk HUT ke-124 PT Pegadaian di Blora pada Kamis (23/10/2025) ini membuka borok serius, seluruh pekerja proyek, termasuk korban SH, ternyata belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemilik usaha.
Kelalaian fatal dalam perlindungan jaminan sosial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini menjadi fokus utama pelaporan.
Tiga Pihak Terlapor, Pemilik Sound System Hingga PLN
Mengejutkannya, meskipun acara diselenggarakan oleh PT Pegadaian Blora, BUMN tersebut tidak masuk dalam daftar terlapor.
Laporan pidana ini justru menyeret tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kelalaian di lapangan, dengan jeratan Pasal 359 KUHP dan/atau 360 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat/Kematian):
- SN, Pemilik persewaan sound system Scorpio.
- NC, Pemilik persewaan sound system Kholista.
- SW, Pihak kantor PLN Blora.
”Selama ini sudah 2 minggu tidak ada yang bertanggung jawab. Untuk menegakkan hukum, agar klien kami mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum korban, Sugiyarto.
*Tuntut Penjara untuk Efek Jera*
Sugiyarto melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum dan secara tegas menargetkan sanksi penjara untuk semua yang terlibat.
“Kami berharap dalam penegakkan hukum tidak pincang. Proses, tersangkakan, tahan untuk membuat efek jera sesuai dengan hukum positif,” ujarnya.
Dengan mengutip kalimat menohok, “Keadilan Harus Ditegakkan Walau Dunia Harus Runtuh Bahkan Binasa”, pihak korban berkomitmen untuk memenjarakan semua yang dinilai terlibat dalam peristiwa pidana kelalaian tersebut. (Hans)
