BLORA, Blok7.id – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-124 PT Pegadaian (Persero) di Blora ternoda oleh tragedi fatal yang kini berbuntut panjang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lebih dari dua minggu setelah insiden, keluarga korban kecelakaan kerja maut, SH (37), akhirnya memilih jalur hukum setelah merasa diabaikan oleh 2 bos Sound System dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab penuh.
Pada Selasa (4/11/2025), keluarga korban yang didampingi oleh dua pengacara kondang, Sugiyarto dan Sucipto, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka bakar serius akibat tersengat listrik tegangan tinggi, ke Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Laporan pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/312/XI/2025/Jateng/Res Blora.
SH, warga Desa Klopoduwur, luka bakar serius akibat tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang memasang tenda untuk acara HUT Pegadaian Blora, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pegadaian dan Lazisnu “Lolos” Daftar Terlapor, Tiga Pihak Diseret
Sugiyarto mengatakan, laporan yang secara tegas menuding dugaan tindak pidana kelalaian dengan jeratan Pasal 359 KUHP dan/atau 360 KUHP ini mengejutkan banyak pihak.
Meskipun Lazisnu dan PT Pegadaian Blora adalah penyelenggara utama acara, nama BUMN tersebut tidak masuk dalam daftar terlapor.
Laporan ini justru menyeret tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kelalaian di lapangan:
- SN, Pemilik persewaan sound system Scorpio, Gedongsari, Banjarejo.
- NC, Pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.
- SW, Pihak kantor PLN Blora.
“SN dan NC merem mata, tidak punya nurani. Korban seperti itu keadaannya, mereka malah menghindar untuk pembiayaan rumah sakit,” ungkap kuasa hukum.
Target Penjarakan Semua yang Terlibat
Kuasa hukum korban, Sugiyarto, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas absennya empati dan tanggung jawab penuh dari pihak-pihak terkait selama dua minggu pasca-tragedi.
”Selama ini sudah 2 minggu tidak ada yang bertanggungjawab. Untuk menegakkan hukum, agar klien kami mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas Sugiyarto.
Tidak berhenti di situ, Sugiyarto juga melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum dan menargetkan sanksi penjara untuk menciptakan efek jera.
“Dalam penegakkan hukum tidak pincang. Proses, tersangkakan, tahan untuk membuat efek jera sesuai dengan hukum positif,” harapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kutipan menohok yang menegaskan tekadnya: “Keadilan Harus Ditegakkan Walau Dunia Harus Runtuh Bahkan Binasa”, menyatakan bahwa target mereka adalah memenjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Fokus Penyelidikan Polres Blora: K3 dan Koordinasi PLN
Polres Blora kini akan memulai penyelidikan intensif, fokus pada pendalaman Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan peralatan, pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sangat vital, dan sejauh mana koordinasi dengan pihak PLN terkait jaringan listrik tegangan tinggi telah dilakukan.
Insiden ini sontak memicu sorotan tajam terhadap standar K3 dalam setiap kegiatan publik.
Diketahui, LAZISNU adalah Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama, sebuah lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat.
Lembaga ini didirikan pada tahun 2004 dan telah melakukan rebranding menjadi NU Care-LAZISNU pada tahun 2016 agar lebih dikenal masyarakat global sebagai lembaga filantropi NU. (Hans)
