Spread the love

BLORA, Blok7.id – Sorotan publik kembali tertuju pada Kabupaten Blora. Kali ini bukan soal pembangunan atau prestasi daerah, melainkan dugaan lemasnya penegakan hukum yang mencoreng citra aparat dan menimbulkan pertanyaan serius, apakah hukum di Blora benar-benar telah kehilangan wibawa?

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fenomena tersebut tergambar jelas dari keberadaan outlet penjualan minuman keras (miras) 23 HWG, yang berdiri mencolok di sepanjang Jalan GOR Mustika ke arah barat, tepat di depan kawasan super blok, Kecamatan Blora.

Meski lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan, tempat itu tetap beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah kebal hukum.

Salah satu warga, Ilham, secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan aparat. Ia menilai, keberadaan outlet miras di jantung kota seperti itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menampar muka penegakan hukum di Blora.

“Mohon maaf, terkait adanya outlet miras 23 HWG di tengah kota dan dekat tempat pendidikan serta dinas pemerintahan Blora, itu bagaimana tindak lanjut dan perizinannya? Apakah pihak kepolisian dan Satpol PP tidak ada yang menyidak, atau justru ada oknum dari kedua pihak yang diduga bermain di belakang, kok seakan-akan kebal hukum,” ujar Ilham, Rabu (13/11/2025).

Meski papan nama outlet sempat dicopot, aktivitas penjualan diduga tetap berjalan. Warga kerap melihat anak-anak muda keluar masuk, memicu kekhawatiran akan dampak sosial di sekitar wilayah pendidikan.

“Memang plang outlet 23 HWG sudah dicopot, tapi saya sering melihat anak-anak muda keluar masuk. Sangat disayangkan kalau tempat seperti ini terus dibiarkan beroperasi dan menjual miras secara bebas,” tambahnya.

Ilham bahkan membandingkan situasi Blora dengan Kabupaten Rembang yang dinilai lebih tegas menindak tempat serupa.

“Kenapa di Rembang bisa tegas menutup tempat miras, tapi di Blora seolah dibiarkan? Apakah ada dugaan ‘atensi’ tersembunyi setiap bulan sehingga mereka kebal hukum?” sindirnya tajam.

Warga lain juga menyoroti fakta bahwa tempat tersebut sempat ditertibkan namun kembali beroperasi. Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan atau pembiaran sistematis yang merusak marwah hukum di Blora.

“Kemarin sempat ditertibkan, kok sekarang buka lagi? Apa hukum di Blora sudah mandul? Jangan-jangan ada atensi untuk oknum tertentu. Dan mana suara LSM serta media yang seharusnya menjadi kontrol sosial? Kok cuma segelintir yang berani bersuara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP maupun Polres Blora terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat, bukan sekadar janji untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring di Kabupaten Blora. (Hans)

error: Content is protected !!