Spread the love

Blok7.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai tindakan Gus Elham mencium anak perempuan di luar batas kewajaran sebagai perilaku yang tidak pantas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami sependapat dengan tindakan publik tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapa pun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama,” kata Arifah kepada MUIDigital, Jumat (14/11/2025).

Arifah yang juga anggota Komisi Infokom MUI, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hubungan kekuasaan antara orang dewasa dan anak.

Menurut dia, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya yang dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan.

Kondisi ini, kata Arifah, membuat anak kerap merasa sulit menolak, melawan, atau melaporkan ketika menghadapi perilaku tidak pantas.

Untuk itu, Ketua PP Muslimat NU ini meminta masyarakat mewaspadai praktik child grooming.

“Relasi kuasa ini sering dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasikan perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa percaya, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” tegasnya.

Arifah menegaskan kasus Gus Elham menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih memahami batas interaksi dengan anak. Dia meminta masyarakat tidak mewajarkan aksi tersebut.

“Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, berpotensi menjadi bentuk pemahaman yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” ungkapnya.

Menteri PPPA berharap kasus ini tidak akan terulang oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Arifah juga menekankan pentingnya edukasi mengenai otoritas tubuh sejak dini kepada anak, agar mereka memahami tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri.

“Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategi dalam mencegah praktik child grooming,” kata Arifah.

Anak yang memahami otoritas tubuh dapat mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meskipun dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati.

Dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat.

Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak menciptakan lingkungan aman dan bebas dari kekerasan.

Dia mengimbau orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.

Kementerian PPPA juga mengingatkan masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga yang telah diberi mandat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

error: Content is protected !!