SALATIGA, Blok7.id – Mediasi kedua dalam perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt, Selasa (18/11/2025) berakhir tanpa kemajuan berarti.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih mendekatkan posisi para pihak, sesi tersebut justru menampilkan ketidaksiapan penggugat Diah Iswahyuninsih dan kuasa hukumnya, sehingga memunculkan penilaian bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.
Gugatan itu diajukan Diah terhadap dua pihak, yakni Joko Tirtono sebagai Tergugat I dan Muhammad Yusuf sebagai Tergugat II. Namun dinamika mediasi justru memperlihatkan situasi yang berbeda dari narasi yang dibangun penggugat sejak awal.
Hakim Soroti Akar Masalah: Dua Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan dan Tanpa Bayar
Dalam mediasi, hakim mediator menegaskan bahwa akar sengketa berawal dari pinjaman uang sebesar Rp60 juta yang diberikan kepada penggugat tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa pengembalian pokok selama dua tahun.
Meski demikian, pihak pemberi pinjaman justru digugat oleh pihak peminjam.
Hakim mediator menegaskan logika sederhana transaksi pinjam-meminjam,“Pinjam bank saja wajib ada jaminan dan tetap harus mengembalikan pokoknya. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, tetapi justru pihak yang menagih digugat. Ini tidak masuk akal.”
Pernyataan itu menjadi perhatian para pengunjung sidang dan melahirkan penilaian bahwa gugatan penggugat memiliki landasan yang lemah.
Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Tidak Tegas dan Tidak Konsisten
Saat diminta menjelaskan posisi hukum kliennya, kuasa hukum pendamping penggugat memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar.
“Mungkin nanti klien kami bisa mengembalikan, mungkin juga perkara akan kami cabut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah kesan bahwa pihak penggugat datang tanpa arah yang jelas serta tidak menyiapkan argumentasi hukum yang solid.
Tergugat I: Gugatan Menyerang Profesi Advokat
Tergugat I, Joko Tirtono, menilai gugatan yang ditujukan terhadap dirinya, yang saat itu sedang menjalankan profesi advokat, sebagai tindakan yang merendahkan marwah profesi hukum.
“Kalau mau cabut gugatan, silakan penuhi kewajiban dulu. Tapi kami tidak akan berdamai. Gugatan ini melecehkan profesi kami.”
Ia menegaskan bahwa advokat dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas dengan itikad baik, sehingga ia menilai gugatan terhadap dirinya ‘salah alamat’.
Mediasi Dinyatakan Gagal
Hakim mediator pada akhirnya menyatakan mediasi resmi gagal setelah menilai tidak ada itikad baik atau titik temu yang mungkin dicapai.
Waktu mediasi yang diberikan selama 20 hari juga tidak dimanfaatkan secara efektif oleh penggugat.
Salah satu penasihat hukum tergugat menegaskan,“Hakim sudah memberi ruang dan waktu. Kalau tidak digunakan untuk mencari solusi, ya tidak ada yang bisa dibicarakan. Kami siap melanjutkan ke persidangan.”
Tim hukum tergugat juga membuka peluang mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pidana dalam prosesnya.
Pendapat Ahli: Gugatan Dinilai Salah Arah
Seorang praktisi hukum senior yang mengikuti perkara ini menilai gugatan tersebut sebagai kekeliruan mendasar.
“Menggugat advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik adalah kesalahan fatal. Ini bukan hanya salah alamat, tapi memutarbalikkan logika hukum.”
Temuan Baru: Diduga Ada Korban Lain
Tim hukum tergugat menyampaikan adanya temuan baru terkait laporan lain di Polres Semarang yang diduga berhubungan dengan tindakan penggugat.
“Penggugat tidak punya bukti kuat. Sementara kami menemukan indikasi adanya korban lain dan sejumlah bukti baru,” ujar salah satu anggota tim hukum.
Penggugat Menghindar dari Media
Usai mediasi, penggugat dan kuasa hukumnya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan, sehingga memunculkan lebih banyak pertanyaan publik mengenai kesiapan mereka menghadapi persidangan.
Persidangan Lanjut Diprediksi Memanas
Dengan gagalnya mediasi serta munculnya berbagai temuan baru, proses persidangan selanjutnya diprediksi berjalan panas. Publik kini menunggu bagaimana fakta-fakta akan terungkap di persidangan dan langkah hukum apa yang akan ditempuh para pihak. (Hans)
