Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Temuan paparan Cesium-137 (Cs-137) di 22 perusahaan dalam Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, menjadi titik balik yang menurut Indonesian Audit Watch (IAW) menandai ‘lonceng kematian yang selama ini ditunda bunyinya’.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

IAW menegaskan bahwa krisis ini bukan sekadar kecelakaan industri, melainkan puncak dari dua dekade pembiaran, lemahnya pengawasan limbah B3, dan kerusakan sistem deteksi radiasi negara.

IAW merumuskan situasi ini secara gamblang “Jika radiasi Cs-137 bisa lolos masuk, maka yang bocor bukan hanya scrap, tetapi sistem negara.”

22 Perusahaan Terdampak: Bahan Radioaktif Masuk Tanpa Terdeteksi

Kementerian Perindustrian menyebut 22 perusahaan masuk lingkar paparan Cs-137.

Tidak hanya pabrik peleburan logam, juga perusahaan pangan, minuman, pakan ternak hingga raksasa industri seperti Charoen Pokphand turut masuk area terdampak karena lokasi fasilitasnya berada dalam radius paparan.

Paparan radiasi mencapai ratusan mikrosievert per jam, level yang secara ilmiah berpotensi menyebabkan kerusakan DNA, mutasi sel, hingga kanker bila terjadi paparan berulang.

Deklarasi ‘aman’ pasca dekontaminasi dinilai IAW sangat prematur.

Pertanyaan publik tak terjawab :

– Siapa yang mengaudit?

– Metode apa yang digunakan?

– Apa hasil pengukuran berulang?

-Apakah ada verifikasi independen?

Lebih memprihatinkan, alat deteksi radiasi di pelabuhan yang seharusnya menjadi benteng pertama, terbukti tidak berfungsi, kondisi yang sebelumnya telah berulang kali dicatat oleh BPK.

IAW: Temuan BPK 20 Tahun Sudah Mengancam, Tetapi Diabaikan

IAW merangkum kembali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama dua dekade memperingatkan titik-titik kerentanan sistem nasional:

– 2005–2010

Pengawasan limbah B3 lemah, data pergerakan bahan berbahaya tak valid.

– 2011–2015

Detektor radiasi pelabuhan rusak dan tidak dikalibrasi.

– 2016–2020

Database bahan radioaktif tidak terintegrasi; ketiadaan sistem early warning BAPETEN.

– 2021–2023

Koordinasi antar-instansi kacau; rekomendasi audit kembali tak ditindaklanjuti.

Menurut IAW, “LHP BPK adalah peta jalan penyelamatan yang tidak pernah dibaca.”

Dasar Hukum: Negara Memiliki Instrumen Lengkap untuk Menjerat Pelanggar

IAW menegaskan bahwa kerangka hukum sudah lebih dari cukup untuk memproses para pihak :

– UU 32/2009 Lingkungan Hidup, pidana sampai 10 tahun plus denda miliaran rupiah, termasuk untuk korporasi.

– UU 10/1997 Ketenaganukliran pidana 5 tahun bagi pengelolaan radioaktif tanpa izin.

– UU Tipikor pasal penyalahgunaan wewenang dengan ancaman 20 tahun.

– KUHP 359–360 kelalaian yang menyebabkan bahaya atau korban jiwa.

IAW menilai bahwa importir scrap, perusahaan terdampak, pengelola kawasan industri, hingga pejabat yang lalai masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat diproses.

Bahaya Cs-137: Klaim ‘Aman’ Dinilai tidak Berdasarkan Prosedur

IAW mengingatkan bahwa Cs-137 memiliki, waktu paro 30 tahun,menempel pada logam, tanah, tanaman, menembus rantai makanan dan menetap dalam otot serta sumsum tulang.

Untuk menyimpulkan keadaan ‘aman’, IAW menegaskan bahwa syarat ilmiah harus dipenuhi, survei gamma berkala, audit laboratorium independen, pemantauan detektor, publikasi dosis radiasi, dan verifikasi BAPETEN, bahkan IAEA bila diperlukan.

Tanpa itu, klaim ‘aman’ disebut sebagai retorika politik, bukan fakta ilmiah.

Risiko Ekonomi: Ancaman Serius bagi Industri Pangan

Keberadaan radiasi di kawasan industri pangan dapat memicu, kontaminasi silang rantai logistik, penolakan ekspor,import alert internasional, keruntuhan reputasi industri pangan Indonesia.

“Begitu Cs-137 masuk ke rantai makanan, reputasi Indonesia akan runtuh lebih cepat daripada radiasinya hilang,” tegas IAW.

Peta Jalan Penegakan Hukum Menurut IAW

IAW menyerukan langkah konkret :

– Tahap 1 (0–7 hari)Polri membuka penyidikan, menyegel fasilitas, memeriksa dokumen impor scrap.

– Tahap 2 (7–30 hari)

Audit forensik alur scrap, penelusuran logistik, pelibatan ahli radiasi independen & kerja sama internasional bila scrap terkait impor ilegal.

– Tahap 3 (1–3 bulan)

Penetapan tersangka korporasi dan pejabat, gugatan perdata lingkungan, publikasi hasil audit radiasi.

Seruan IAW untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

IAW mendesak :

– Untuk Polri dan Kejagung

a. Buka penyidikan tanpa menunggu laporan.

b. Tetapkan tersangka korporasi dan pejabat terkait.

c. Transparansi penuh.

d. Tindak siapa pun tanpa kecuali.

– Untuk Presiden dan DPR

a. Terbitkan Inpres Darurat Kontaminasi Radiasi.

b. Bentuk tim gabungan independen.

c. Gelar rapat koordinasi lintas kementerian.d. Kawal proses hukum hingga tuntas.

IAW: Ini Bukan Skandal Industri, Ini Ujian Negara

Krisis Cs-137 telah memperlihatkan: lemahnya deteksi radiasi, rapuhnya pengawasan limbah berbahaya,kegagalan mematuhi rekomendasi audit, ancaman kesehatan publik, potensi guncangan ekonomi dan reputasi nasional.

Dengan temuan BPK, dasar hukum, dan fakta paparan menyebar ke 22 perusahaan, IAW menyatakan bahwa negara tidak punya alasan lagi untuk menunda penegakan hukum.

“Hukum bukan untuk dibacakan, tetapi dijalankan. Sekarang waktunya menegakkannya, sebelum bangsa ini benar-benar terpapar.”

(Reporter / Hans)

Sumber : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

error: Content is protected !!