Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, untuk bepergian ke luar negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pencekalan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, seiring penyidikan dugaan korupsi terkait kewajiban pembayaran pajak yang menyeret perusahaan yang dipimpinnya.

Dugaan Suap dan Manipulasi Pajak Sejak 2016

Menurut informasi penyidikan, Victor, putra tertua taipan Budi Hartono, diduga terlibat praktik suap kepada oknum pejabat pajak Kementerian Keuangan.

Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kewajiban pajak PT Djarum. Praktik ini diperkirakan berlangsung pada 2016 hingga 2020.

Pencekalan merupakan tindak lanjut setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan bukti terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan umum.

Sorotan Publik Mengingat Skala Kekayaan Keluarga Hartono

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga Hartono, salah satu kelompok konglomerat terbesar Indonesia dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun, atau sekitar 15% APBN.

Jika dugaan pelanggaran pajak ini terbukti, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu perkara pidana besar dalam sejarah Indonesia yang menyentuh tokoh bisnis berpengaruh dengan skala ekonomi masif.

Sinyal Tegas Penegakan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan cegah terhadap Victor dan sejumlah pihak lain.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan dilakukan berdasarkan surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman juga mengonfirmasi status cegah tersebut.

“Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” ujarnya.

Selain Victor, empat nama lain yang dicekal adalah :

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I
  3. Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
  4. Bernadette Ning Djah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

Respons dari PT Djarum

PT Djarum mengklaim baru mengetahui adanya pencekalan Victor. “Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya berdasarkan informasi dari Anda,” ujar Budi Darmawan, Corporate Communications Manager PT Djarum.

Victor Rachmat Hartono sendiri telah menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999, dan juga memimpin Djarum Foundation di bidang filantropi.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi dan telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman Ken Dwijugiasteadi, untuk menguatkan proses penyidikan.

(Redaksi / Hans)

Foto : Tangkapan Layar

error: Content is protected !!