Blora. Blok7.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Forum ini berlangsung di Semarang dengan melibatkan jajaran perangkat daerah Kabupaten Blora dan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jateng.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting agar setiap regulasi daerah disusun sesuai arah kebijakan dan aturan yang berlaku.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kita berharap rancangan peraturan dapat berjalan lebih lancar, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Blora, BPPKAD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jateng turut hadir dalam agenda tersebut.
Enam Ranperbup yang dibahas di antaranya:
• Perubahan atas Perbup Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau.
• Perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.
• Perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021 terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi hibah dari APBD Kabupaten Blora.
• Perubahan Keenam atas Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkab Blora.
• Perubahan atas Perbup Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
• Ketentuan remunerasi pada BLUD RSUD Samin Surosentiko Randublatung.
Dalam proses diskusi, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif hingga kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, unsur teknis desain peraturan turut dikaji agar setiap Ranperbup memiliki substansi yang solid dan mampu mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
