Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kondisi keselamatan operasional di lebih dari 2.600 sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora dilaporkan berada dalam status darurat dan berpotensi menimbulkan bencana migas berskala besar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peringatan keras ini disampaikan LSM Jati Bumi Blora melalui surat rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Surat aduan dengan kode LGMB28016255, yang resmi masuk melalui layanan LaporGub!, menegaskan bahwa 2.697 sumur tua yang dikelola masyarakat di Blora tidak dilengkapi perangkat keselamatan kritis, terutama Blow Out Preventer (BOP), komponen vital untuk mencegah ledakan atau semburan liar (well blowout).

“Bom Waktu di Sumur Tua”

Dalam rekomendasi teknisnya, LSM Jati Bumi Blora menyebutkan bahwa tidak adanya BOP membuat aktivitas pengeboran rakyat berubah menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak.

“Ketiadaan BOP pada ribuan sumur tua di Blora telah menimbulkan kejadian berulang seperti ledakan sumur, kebakaran area penambangan tradisional, dan semburan liar minyak/gas. Ini adalah risiko korban jiwa yang tidak bisa ditoleransi,” tulis LSM tersebut dalam suratnya.

BOP sendiri merupakan katup pengaman tekanan tinggi yang menjadi standar wajib dalam operasi migas modern.

Tanpa perangkat ini, kendali terhadap tekanan fluida di bawah permukaan praktis tidak ada, sehingga peluang terjadinya uncontrolled release, overpressure, hingga paparan gas beracun H₂S meningkat drastis.

LSM tersebut menyebut situasi ini sebagai kegagalan penerapan standar K3 migas dan menilai bahwa pembiaran kondisi tersebut dapat berujung bencana besar yang melibatkan masyarakat sekitar area penambangan.

Tuntutan Wajib Penempatan Ahli K3 Bersertifikat

Selain pemasangan BOP, LSM Jati Bumi Blora menuntut pemerintah provinsi mewajibkan penempatan : 1 Ahli K3 Umum Kemnaker, dan 1 Ahli K3 Migas BNSP, di setiap area pengelolaan sumur tua.

Menurut mereka, tanpa keberadaan ahli keselamatan yang tersertifikasi, evaluasi risiko tidak mungkin dilakukan secara benar, SOP tidak dapat dipantau, dan tidak ada manajemen kedaruratan yang memadai.

Dasar Regulasi

LSM Jati Bumi Blora menyebut tuntutan mereka selaras dengan,
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang kegiatan usaha hulu di sumur tua, yang mengamanatkan penerapan standar keselamatan kerja dan teknis dalam pengelolaan sumur.

LSM tersebut mendesak Gubernur Jawa Tengah segera menerbitkan kebijakan wajib BOP dan penempatan Ahli K3 sebagai langkah nyata menyelamatkan pekerja, warga, dan lingkungan.

Poin Utama Rekomendasi LSM Jati Bumi Blora:

  • Wajib BOP

Pemasangan Blow Out Preventer pada seluruh 2.697 sumur masyarakat.

  • Wajib Ahli K3

Penempatan minimal 1 Ahli K3 Umum Kemnaker dan 1 Ahli K3 Migas BNSP di setiap area pengelolaan.

  • Audit dan Regulasi

Inspeksi terpadu dan penerbitan regulasi teknis keselamatan operasional tingkat Provinsi.

(Hans)

error: Content is protected !!