Spread the love

Blok7.id – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia disebut sebagai pelaku sekaligus penanggung jawab operasional. Penetapan dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan kini perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.Penetapan tersangka berawal dari operasi penindakan di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.

Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda PKH mengamankan bukti dugaan pemanfaatan hasil hutan di luar PHAT dan di dalam kawasan hutan produksi.

IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti dititipkan di lokasi kejadian.

Barang bukti yang disita juga tak sedikit. Penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, serta total 2.287 batang kayu di antaranya 90 batang berisi volume 435,62 m3. Tak sampai di situ, pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan kembali menemukan aktivitas hilir di Gresik.

Satu unit kapal Tugboat TB JENEBORA1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA ditangkap saat mengangkut 1.199 batang kayu bervolume 5.342,45 m3.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.

“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal PHAT yang bermasalah. Pemerintah juga mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi untuk mencegah penyamaran kayu ilegal.

“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” ujar Januanto.

Dari hasil pendalaman, PT BRN diduga melakukan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 sampai 2025 di kawasan Hutan Sipora, terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, memaparkan modus yang dipakai perusahaan.

“Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terangnya.

Kerugian negara yang muncul dari perhitungan DR dan PSDH mencapai Rp 1.443.468.404. Nilai itu belum mencakup kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, hingga kekeringan. Berdasarkan perhitungan sementara, total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 447.094.787.281.

error: Content is protected !!