Spread the love

SEMARANG, Blok7.id – Kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bambu untuk pembangunan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, tahun 2019 mencuat ke publik setelah salah satu pihak pelaksana lapangan justru berakhir sebagai tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Proyek yang disebut-sebut dikondisikan oleh Agus Mulyono, warga Panca Karya 4 Semarang, ini diduga sejak awal sarat kejanggalan dan merugikan banyak pihak.

Menurut keterangan Antonius Agus Dwi Purnomo, perkara bermula saat Agus Mulyono menawarkan pekerjaan pengadaan bambu proyek Pelabuhan Patimban. Dalam penawaran tersebut, Agus Mulyono memaparkan perhitungan modal kerja sebesar Rp100 juta dengan iming-iming keuntungan 3 persen per bulan kepada pemilik modal.

Antonius kemudian mencarikan pemodal dan mempertemukan Agus Mulyono dengan Alianto, warga Jepara. Pertemuan lanjutan dilakukan di Pasar Johar Semarang untuk membahas teknis pengadaan bambu.

Pada waktu yang sama, Antonius dan Alianto juga bertemu secara terpisah di lokasi yang sama guna membahas pendanaan proyek tanpa kehadiran Agus Mulyono.

Atas permintaan Alianto, dibuatlah perjanjian kerja sama. Setelah kesepakatan tercapai, dana operasional proyek sebesar Rp100 juta diserahkan di Bank Mandiri Kota Lama Semarang, terdiri dari Rp40 juta melalui transfer dan Rp60 juta secara tunai.

Tak lama kemudian, Antonius bersama Agus Mulyono berangkat ke Jawa Barat. Menurut Antonius, seluruh jaringan petani bambu, mandor, hingga sub-kontraktor sepenuhnya dikondisikan dan diketahui oleh Agus Mulyono.

Di Jawa Barat, Antonius diperkenalkan kepada seorang mandor penebang bambu asal Kuningan. Antonius mengaku sebelumnya tidak mengenal mandor tersebut, dan hanya Agus Mulyono yang memiliki hubungan langsung.

Dalam proses awal, Antonius menyerahkan dana sebesar Rp19.250.000 kepada mandor, disertai kwitansi bermeterai dan disaksikan oleh Agus Mulyono.

Selama kurang lebih tiga bulan, Antonius dan Agus Mulyono berada di lokasi penebangan bambu milik Haji Dedi untuk mengawasi proses penebangan dan pengiriman.

Namun persoalan mulai muncul ketika pembayaran dari pihak pemberi kerja di Patimban tidak sesuai dengan janji.
Agus Mulyono sebelumnya menjanjikan setiap pengiriman bambu akan langsung dibayar.

Faktanya, menurut informasi yang diterima Antonius, hanya sekitar 2.500 batang bambu yang dibayar, itupun tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Tak lama kemudian, pengiriman bambu tiba-tiba dihentikan sementara dengan alasan yang tidak jelas selama kurang lebih dua minggu. Sebelum penghentian tersebut, Dedi sempat meminta tambahan dana Rp10 juta kepada Antonius untuk pengadaan bambu lanjutan.

Akibat penghentian kegiatan, dana tersebut habis terpakai dan menimbulkan kerugian.

Karena kerja sama dengan Dedi dianggap bermasalah, Antonius beralih ke petani bambu lain bernama Ujang, warga Majalengka, yang juga dikenalkan oleh Agus Mulyono.

Kepada Ujang, Antonius kembali mengucurkan dana sebesar Rp17 juta untuk penebangan bambu. Bambu kemudian dikumpulkan di wilayah Majalengka sambil menunggu instruksi pengiriman berikutnya.

Di tengah kondisi proyek yang tidak jelas, Agus Mulyono kembali meminta uang kas bon sebesar Rp25 juta kepada Antonius. Permintaan ini membuat dana operasional semakin menipis hingga akhirnya habis.

Sementara itu, pembayaran dari pihak CV atau pemberi kerja tak kunjung diterima.

Akibat kondisi tersebut, Antonius mengaku mengalami kebangkrutan. Ia kemudian melaporkan kepada pemodal bahwa kegiatan tidak berjalan sesuai rencana dan mencoba menagih tanggung jawab kepada pihak petani maupun Agus Mulyono.

Namun petani tidak mampu mengembalikan dana, sementara Agus Mulyono diduga melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Di sisi lain, Alianto selaku pemodal tetap menagih pengembalian dana Rp100 juta kepada Antonius. Karena tidak mampu mengembalikan dana dan merasa dirinya juga menjadi korban penipuan, Antonius hanya sanggup mengembalikan Rp800 ribu secara bertahap.

Alianto kemudian melaporkan Antonius ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam proses hukum yang berjalan, Antonius bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa terpojok, Antonius meminta bantuan kepada Edi alias Suparmin, warga Salatiga, dengan harapan kasus tersebut dapat dibantu penyelesaiannya. Namun hingga kini, proses tersebut tidak membuahkan hasil meski Antonius mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp20 juta.

Antonius juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian. Namun ironisnya, hingga saat ini Antonius mengaku tidak pernah dipertemukan dengan pihak pelapor, sementara status tersangka telah disematkan
kepadanya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dugaan proyek fiktif pengadaan bambu Pelabuhan Patimban, peran Agus Mulyono sebagai pihak yang menguasai jaringan lapangan, serta penetapan tersangka yang justru menimpa pihak yang mengaku sebagai korban.

Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Perlu diketahui, untuk pihak-pihak terkait yang terlibat belum bisa dihubungi atau dikonfirmasi karena mereka tidak tau keberadaannya, bak ditelan bumi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!