BLORA, Blok7.id – Dugaan penggelapan aset perusahaan secara terstruktur dan berjamaah mengguncang Kabupaten Blora.
Sedikitnya 18 orang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora dalam kasus raibnya aset milik Ani Sulistyoningrum, pemilik usaha yang berafiliasi dengan PT CNKL, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah audit internal perusahaan menemukan penyusutan barang dalam jumlah signifikan dari gudang PT CNKL di wilayah Randublatung, yang diduga terjadi secara bertahap selama kurun waktu dua tahun (2024–2025).
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan orang dalam, mulai dari karyawan gudang hingga pengemudi distribusi.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan publik lantaran dinilai bukan sekadar kehilangan biasa, melainkan mengindikasikan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan internal perusahaan.
Dilaporkan Sejak September, Penanganan Disorot Lamban
Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, atau yang dikenal sebagai Jack Lawyer, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora pada 3 September 2025. Namun hingga akhir Desember 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah 18 orang diperiksa, tetapi belum ada penetapan tersangka. Ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak sederhana. Ada pola, ada jaringan, dan ada pembiaran yang harus diungkap,” tegas Joko, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai, lambannya proses hukum berpotensi mengaburkan fakta dan memberi ruang bagi pelaku lain untuk menghilangkan jejak.
Modus Bertahap dan Dugaan Jaringan Penadah
Berdasarkan hasil audit dan penelusuran internal, penggelapan diduga dilakukan secara rapi dan berulang, dengan memanfaatkan kepercayaan pemilik usaha serta lemahnya sistem kontrol barang.
Beberapa temuan krusial yang diungkap kuasa hukum antara lain, kerugian mendekati Rp 2 miliar berdasarkan audit tahunan
Keterlibatan internal, diduga dari gudang hingga jalur distribusi
Indikasi jaringan penadah, dengan barang hasil penggelapan disebut mengalir ke sejumlah pihak luar, termasuk warung
“Kami sudah mengantongi sedikitnya tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga menerima barang. Ini menguatkan bahwa penggelapan tidak berdiri sendiri,” ujar Joko.
Pemecatan Dinilai Prematur dan Berisiko Hilangkan Jejak
Korban, Ani Sulistyoningrum, mengaku kecewa dengan langkah internal perusahaan yang memutuskan memecat dua karyawan yang diduga terlibat tanpa pendalaman menyeluruh.
“Pemecatan tanpa pengusutan tuntas justru berpotensi memutus mata rantai fakta. Harusnya ditelusuri sejak awal, siapa saja yang terlibat dan ke mana barang itu mengalir,” ungkap Ani.
Langkah tersebut dinilai dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengurai peran pihak lain yang kemungkinan masih aktif.
Polisi Akui Proses Masih Berjalan
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” ujarnya singkat.
Namun hingga kini, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka maupun konstruksi hukum perkara secara terbuka.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Pihak korban menyatakan akan segera menyerahkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan dokumen distribusi barang, guna memperkuat dugaan penggelapan berjamaah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Blora, sekaligus sorotan publik terhadap transparansi dan ketegasan aparat dalam mengungkap kejahatan internal yang merugikan miliaran rupiah.
(Redaksi)
