BLORA, Blok7.id – Polres Blora melalui Unit II Tipikor Satreskrim terus mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran di bidang ketenagalistrikan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025, dengan Nomor: B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.
Penyelidikan ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh MZ dan Sugiyarto sebagai kuasa hukum, terkait dugaan pelanggaran ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 jo Pasal 188 serta Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora kota, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas persewaan sound system (Scorpio dan Kholista) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagalistrikan yang berlaku.
Berdasarkan SP2HP, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi, di antaranya DI dan SN.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan serta permintaan keterangan dari saksi-saksi lain yang dinilai relevan dengan perkara ini.
Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, STR.K, menyampaikan bahwa, “Langkah-langkah penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).
Kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi pihak pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara.
Hingga saat ini, Polres Blora belum menetapkan tersangka dan menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara transparan demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Sementara itu kuasa hukum korban, Sugiyarto, saat disinggung terkait SP2HP, dia melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum dan menargetkan sanksi penjara untuk menciptakan efek jera.
“Dalam penegakkan hukum tidak pincang. Proses, tersangkakan, tahan untuk membuat efek jera sesuai dengan hukum positif,” harapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kutipan menohok yang menegaskan tekadnya: “Keadilan Harus Ditegakkan Walau Dunia Harus Runtuh Bahkan Binasa”, menyatakan bahwa target mereka adalah memenjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
(Redaksi/Hans)
