BLORA, Blok7.id – DPRD Kabupaten Blora kembali menegaskan perannya sebagai pilar utama legislasi daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Tahun 2025 sekaligus melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/12/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa ini menjadi penanda kuatnya sinergi legislatif dan eksekutif di penghujung tahun. Hadir langsung Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.
Dalam forum tersebut, DPRD Blora secara bulat menyetujui dua Raperda yang dinilai berdampak langsung bagi kepentingan publik, yakni :
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda KTR disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok konvensional maupun rokok elektronik, sekaligus menegaskan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Regulasi ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa kebijakan KTR tidak semata bersifat pembatasan, melainkan strategi jangka panjang untuk membangun budaya hidup sehat.
“Ini adalah ikhtiar bersama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menandai transformasi fungsi perpustakaan menjadi pusat literasi, pembelajaran sepanjang hayat, serta penguatan budaya dan pengetahuan lokal.
“Perpustakaan adalah jantung kecerdasan masyarakat. Dari sanalah kesejahteraan dan daya saing daerah dibangun,” ujar Bupati Arief dalam sambutannya.
Dalam rangkaian paripurna yang sama, DPRD Blora juga melantik Nyoto Adi Sucipto (PKS) sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) masa keanggotaan 2024–2029, menggantikan Munatin.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025.

Bupati berharap kehadiran anggota PAW dapat memperkuat fungsi representasi rakyat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
“Semoga membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” katanya.
Persetujuan dua Raperda dan pelantikan PAW ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemkab Blora dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi fondasi kebijakan untuk masa depan Blora,” pungkas Bupati Arief Rohman.
(Redaksi/Hans)
