Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah melalui Satreskrim Polres Blora terus mendalami dugaan tindak pidana kecelakaan kerja yang menimpa Suhantono (37), warga Dukuh Badong Genang, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/10/I/Res.1.24/2026/Reskrim, yang dikeluarkan Polres Blora dan ditujukan kepada Muchammad Zaenuri, kuasa hukum dari Sugiarto, SH, MH dan Sucipto, SH.

“Peristiwa yang diselidiki terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman samping Kantor Pegadaian Blora,” tulis surat tersebut.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kecelakaan kerja yang berkaitan dengan instalasi listrik, yang disinyalir melibatkan Sunarto (55) dan rekan-rekannya, pengelola usaha persewaan sound system.

“Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 188 serta Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tulis surat itu.

“Penyelidikan juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut tulis surat diatas.

Dalam perkembangan terbaru, Penyelidik Unit II Satreskrim Polres Blora telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:

  1. Pelapor, Muchammad Zaenuri
  2. Saksi-saksi, Damiri dan Soleman
  3. Petugas keamanan Pegadaian Blora, Gatot
  4. Korban, Suhantono

Langkah selanjutnya, penyelidik memastikan akan memanggil dan memintai keterangan pihak teradu, guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan kerja dan tanggung jawab penggunaan instalasi listrik, khususnya dalam kegiatan usaha yang berpotensi membahayakan nyawa manusia.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya standar keselamatan kerja serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan, agar peristiwa serupa tidak kembali merenggut korban jiwa.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!