BLORA, Blok7.id – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, berlokasi di ruang rapat setempat, Selasa (17/6/2025).
“Penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD,” kata Mustopa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, lanjut Mustopa bahwa, setelah enam bulan anggaran berjalan, pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, guna disampaikan kepada DPRD.
“Sesuai ketentuan pasal 161 ayat 2, PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” jelasnya.
Dia menambahkan, keadaan ini yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, jika keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” tambah Mustopa.
Mustopa menjelaskan, pada tanggal 5 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2025, dengan surat pengantar Nomor : 900/1/0763.
“Agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” harapnya.
Sementara itu Bupati Blora Arief Rohman, didampingi Sekda Blora Komang Gede Irawadi, menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Blora TA 2025 kepada pimpinan DPRD Blora Mustopa.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Blora,” kata Bupati Arief.
Diketahui, Bupati Blora, Arief Rohman, hadir bersama unsur Forkopimda.
Rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan anggota DPRD Blora.
Sebagai informasi, Silpa adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam suatu periode anggaran.
Singkatnya, Silpa adalah sisa anggaran yang tidak terpakai pada akhir periode anggaran.
Pendapatan dan Belanja
Silpa berkaitan dengan selisih antara pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah (misalnya dari pajak, retribusi, dana perimbangan) dan belanja yang dikeluarkan untuk berbagai program dan kegiatan.
Pembiayaan
Selain pendapatan dan belanja, Silpa juga memperhitungkan pembiayaan, baik penerimaan pembiayaan (misalnya pinjaman) maupun pengeluaran pembiayaan (misalnya pembayaran kembali pinjaman).
Periode Anggaran
Silpa dihitung pada akhir periode anggaran, biasanya satu tahun anggaran.
Positif atau Negatif
Silpa bisa positif (lebih) atau negatif (kurang). Silpa positif menunjukkan adanya sisa anggaran yang belum terpakai, sedangkan Silpa negatif menunjukkan adanya kekurangan anggaran yang perlu ditutupi.
Tujuan Pengelolaan
Tujuan pengelolaan Silpa adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang tersedia dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, serta untuk menghindari adanya penumpukan dana yang tidak produktif. (Hans)
