Spread the love

Yogyakarta. Blok7.id – Rencana pemerintah dan DPR untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD mendapat kritik dari akademisi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan mendorong kemunduran demokrasi.

Menurut Alfath, pencabutan hak pilih langsung warga hanya akan memperkuat elite politik dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.

“Dengan pilkada langsung saja aspirasi masyarakat kerap diabaikan, apalagi jika pilkada diserahkan ke DPRD. Ini hanya akan mengabaikan masyarakat dari sistem sosial-politik kita,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Alfath menyoroti bahwa meski DPRD dipilih melalui pemilu, dalam praktiknya para wakil rakyat tidak sepenuhnya lepas dari kepentingan elite partai.

“Faktanya, DPRD tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan elite partai mereka, bukan semata kepentingan rakyat. Kebijakan ini hanya akan mengalienasi rakyat dan memperkuat posisi elite,” tegasnya.

Terkait alasan mahalnya biaya pilkada, Alfath menilai masalah bukan berasal dari prosedur demokratis, melainkan praktik politik yang menyimpang.

“Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik, biaya kampanye, logistik, hingga politik uang. Ditambah lagi jika terjadi pemungutan suara ulang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Alfath menekankan ada persoalan mendasar dalam demokrasi elektoral Indonesia, yang bersumber pada tiga hal: kapasitas politisi yang buruk, rendahnya literasi politik masyarakat, dan politik programatik yang belum menjadi arus utama.

Menurutnya, praktik mahar politik dan politik uang berkontribusi signifikan terhadap tingginya ongkos pilkada.

“Mahar politik di level pencalonan dan politik uang saat kampanye menciptakan cost spiral. Ongkos pilkada membengkak bukan karena prosedurnya, tapi karena praktik informal yang ditoleransi dan sulit ditegakkan hukumnya,” ujar Alfath.

Ia bahkan mengkritik laporan dana kampanye yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dokumen dana kampanye disebut lebih tepat dikatakan wajar tanpa pemeriksaan, bukan wajar tanpa pengecualian. Karena itu, menurut Alfath, penghapusan pilkada langsung bukan solusi.

“Menghapus pilkada langsung itu mengobati gejala, bukan penyakit,” tegasnya.

Alfath mendorong reformasi menyeluruh pada pendanaan politik, mulai dari transparansi dana kampanye, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang. Ia juga membuka ruang peningkatan pendanaan negara untuk partai politik, dengan catatan akuntabilitas publik diperkuat.

“Jika negara meningkatkan pembiayaan parpol, maka akuntabilitas sosial dan publik partai juga harus ditingkatkan. Dana itu harus jelas peruntukannya, misalnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi,” ujarnya.

Jika pilkada diserahkan ke DPRD, Alfath mengingatkan risiko pergeseran akuntabilitas.

Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada warga, melainkan elite partai dan fraksi, yang berpotensi meningkatkan praktik elite capture dan transaksi kebijakan pasca-pilkada. Dia menekankan peran masyarakat sipil untuk mencegah kemunduran demokrasi.

“Masyarakat sipil perlu menggeser debat dari soal mahalnya demokrasi ke pertanyaan: siapa yang diuntungkan dari perubahan ini,” tuturnya.

Meski menolak penghapusan pilkada langsung, Alfath menegaskan ada tiga agenda reformasi mendesak. Pertama, pembatasan dan audit ketat dana kampanye secara real-time. Kedua, reformasi tata kelola dan rekrutmen kandidat partai. Ketiga, penegakan hukum politik uang yang tidak tebang pilih.

“Tanpa reformasi ketiga hal itu, pilkada langsung akan terus mahal dan rapuh dari sisi legitimasi demokratis,” pungkasnya.

error: Content is protected !!