Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dugaan praktik penipuan kembali mencuat di Kabupaten Blora. Seorang perempuan berinisial GJAR, warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, secara resmi melaporkan seorang pengusaha kayu jati berinisial JNR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan tersebut dilayangkan dengan pendampingan kuasa hukum dari Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/28/1/2026/Polres Blora/Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen laporan, pengaduan diterima pada Jumat, 23 November 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, oleh Inspektur Polisi Dua M. Alfaritsyah, anggota Pamapta I Polres Blora yang bertindak sebagai petugas penerima laporan.

Dalam pengaduannya, GJAR menyatakan keberaniannya menghadap langsung Kapolres Blora guna melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh JNR, seorang pengusaha kayu jati yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Jepon.

“Perkara tersebut diduga masuk dalam kategori tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan berada dalam yurisdiksi hukum Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah,” sebagaimana tertuang dalam surat laporan pengaduan, Jumat (23/1/2026).

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas terlapor juga telah dicantumkan secara lengkap untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dokumen STTLP tersebut ditandatangani oleh petugas berwenang dan pengadu, serta diterbitkan di Blora pada 23 Januari 2026, sebagai bukti sah bahwa perkara ini telah masuk ke ranah hukum.

Sebagai informasi, Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates memberikan pendampingan hukum kepada korban secara pro bono atau tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!