BLORA, Blok7.id – Janji manis berujung petaka. Seorang perempuan muda asal Kabupaten Blora menjadi korban dugaan penipuan berkedok asmara setelah dirayu dengan iming-iming rumah, tanah, hingga mobil. Alih-alih hidup mapan, korban justru kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban berinisial GJAR (21), warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan curang/penipuan ke Polres Blora.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.
Berdasarkan laporan yang diterima, rangkaian dugaan penipuan ini disebut terjadi sejak Agustus 2025. Terlapor diduga melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan pembelian rumah, tanah, hingga kendaraan yang disebut akan diatasnamakan korban.
“Pelapor mengaku dirayu untuk menjual perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung, dengan dalih terlapor kekurangan dana untuk membangun rumah yang dijanjikan,” demikian tertulis dalam dokumen laporan, Jumat (23/1/2026).
Ironisnya, hasil penjualan emas tersebut tidak diserahkan langsung kepada terlapor, melainkan diminta diserahkan di lokasi tertentu dan diterima oleh pihak lain yang disebut sebagai anak buah terlapor.
Namun hingga kini, seluruh janji tersebut tak pernah terealisasi. Perhiasan emas maupun uang hasil penjualannya tak kunjung dikembalikan.
Janji lanjutan berupa rumah, tanah, mobil, hingga modal usaha salon disebut hanya menjadi alat untuk terus meyakinkan dan mengendalikan korban.
Tak berhenti pada kerugian materiil, korban juga mengaku mengalami kerugian sosial dan ekonomi. Ia bahkan diminta keluar dari pekerjaannya dengan janji akan dicarikan kontrakan dan modal usaha, yang pada akhirnya juga tak pernah terwujud.
Atas peristiwa tersebut, korban melalui Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Blora. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban.
Sebagai informasi, pendampingan hukum terhadap korban dilakukan secara pro bono atau gratis oleh Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates.
(Redaksi/Hans)
