Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi dan komisaris sektor industri keuangan, khususnya bank milik negara, bahwa prinsip business judgment rule (BJR) tidak bisa dijadikan pelindung dari jerat pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan meskipun BJR diatur dalam UU Perseroan Terbatas untuk melindungi keputusan bisnis yang profesional, prinsip ini hanya berlaku di ranah hukum perdata.
Dalam tindak pidana korupsi, fokus hukum berada pada pembuktian niat jahat dan perbuatan nyata (actus reus).
“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” ujar Agus dalam acara Starting Year Forum 2026: Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara? di Jakarta, Kamis (22/1).
Di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas, yang menekankan pengambilan keputusan direksi harus bebas dari konflik kepentingan. Agus juga menyoroti pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Seseorang dapat melawan hukum, namun jika tidak merugikan keuangan negara, maka tidak serta-merta dipidana karena baru terpenuhi saat kerugian benar-benar terjadi,” jelas Agus, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait kredit macet pada bank milik negara, Agus menekankan hal itu tidak otomatis masuk ranah korupsi. Kredit macet baru dikategorikan tipikor apabila memenuhi tiga unsur: ada kesengajaan menyimpang dari prosedur, memperkaya diri atau orang lain, serta berdampak finansial bagi negara yang bisa dihitung.
“Jika kredit terbukti macet dengan adanya kerugian keuangan negara, maka unsur tipikor dapat terpenuhi. Namun tindakan melanggar hukum tapi tidak menyebabkan kredit macet belum dikategorikan tipikor,” jelasnya.
Agus menyoroti konflik kepentingan sebagai indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum.
“Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan pejabat perusahaan harus berani menyatakan tidak independen apabila memiliki hubungan struktural atau personal dengan pihak yang berkepentingan, sesuai prinsip tata kelola dan etika organisasi.
Agus menekankan pentingnya pemisahan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan.
“Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan,” pungkas Agus.
