Spread the love

BENGKULU, Blok7.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai sorotan tajam, khususnya dalam penanganan perkara narkotika.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, secara terbuka mengakui bahwa regulasi baru tersebut lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.

“Memang KUHP yang baru ini lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa, ya begitulah bunyinya,” ujar Rusydi saat menyampaikan penjelasan terkait perubahan kebijakan hukum pidana, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Rusydi menegaskan bahwa pengedar narkotika tetap diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114.

“Unsur pengedar tetap jelas, yakni mereka yang membeli dan menjual narkotika,” ungkap Rusydi.

Namun, lanjut Rusydi perubahan signifikan terjadi pada ketiadaan ancaman pidana penjara minimal. Jika sebelumnya pengedar narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, bahkan 5 tahun untuk barang bukti di atas satu kilogram, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku seiring berlakunya undang-undang penyelesaian pidana dalam KUHP baru.

“Perubahan juga menyentuh pasal terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, seperti sabu,” lanjut Rusydi.

Rusydi menjelaskan, ketentuan ini kini diatur dalam KUHP Pasal 609 ayat (1) huruf a, yang kembali menegaskan tidak adanya hukuman minimal bagi tersangka.

Di sisi lain, Rusydi menjelaskan bahwa tidak semua pelaku dapat serta-merta disebut sebagai pengedar.

“Penyalahguna narkotika memiliki kriteria khusus, di antaranya merupakan pembeli terakhir (end user), dengan barang bukti sabu di bawah 1 gram atau ganja di bawah 5 gram, serta bukan residivis,” jelasnya.

Namun demikian, status penyalahguna tidak ditentukan secara sepihak. Diperlukan asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, serta tim medis dari Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).

“Itu yang penting. Ada proses asesmen dulu. Ada tim penyidiknya, jaksa, dan tim kesehatan dari BNK,” tegas Rusydi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun KUHP baru memberi ruang keringanan bagi tersangka, penegakan hukum tetap bergantung pada proses profesional dan kolaboratif, terutama dalam membedakan antara penyalahguna dan pengedar narkotika.

(Redaksi/Hans)

Foto : Tangkapan Layar

error: Content is protected !!