YOGYAKARTA, Blok7.id – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam hasil audit internal kepolisian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut disampaikan langsung Kapolda DIY dalam sebuah pernyataan video kepada publik.
Penonaktifan dilakukan setelah audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan Inspektorat Daerah (Itwasda) menemukan adanya kelalaian pengawasan dalam proses penegakan hukum.
“Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto,” ujar Irjen Suwondo, Jumat (30/1/2026).
Audit yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah itu menyimpulkan bahwa tidak dilakukannya pengawasan secara memadai oleh Kapolresta telah berdampak serius, mulai dari kegaduhan di tengah masyarakat, munculnya ketidakpastian hukum, hingga menurunnya citra Polri akibat sorotan pemberitaan publik.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, sehingga menurunkan citra Polri,” tegas Kapolda.
Penonaktifan Kapolresta Sleman efektif diberlakukan pada pukul 10.00 WIB. Untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan kepolisian, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Tak berhenti di situ, Kapolda DIY juga memastikan adanya langkah lanjutan terhadap jajaran di bawah Kapolresta. Jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman turut menjadi sasaran evaluasi dan penggantian menyusul rekomendasi audit yang sama.
“Terkait Kasat Lantas, hari ini juga dilakukan penggantian. Diduga tidak dilakukan pengawasan sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Langkah tegas Kapolda DIY ini menegaskan komitmen pimpinan Polda DIY dalam menegakkan disiplin, akuntabilitas, dan pengawasan internal, sekaligus menjadi sinyal bahwa kelalaian dalam pengawasan penegakan hukum tidak akan ditoleransi, terutama jika berdampak langsung pada kepercayaan publik.
(Redaksi/Hans)
