BLORA, Blok7.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan 3 rapat paripurna sekaligus, Kamis (26/6/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Blora, Mustopa, paripurna hari ini meliputi, penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025.
Lalu, Penyampaian Rancangan Peraturah Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Blora TA 2024.
Kemudian, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora 2025-2029.
“Untuk efektif dan efisiensi waktu, pandangan umum fraksi-fraksi kali ini disampaikan tiga orang juru bicara. Yakni, seorang juru bicara mewakili gabungan dari 5 Fraksi, seorang juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, dan seorang juru bicara dari Fraksi Pembangunan Sejahtera,” kata Mustopa.
Sementara itu, dalam pandangan umum, juru bicara Gabungan 5 Fraksi, Jamhuri menyampaikan beberapa point pandangan umum, diantaranya : pupuk, percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh Kabupaten Blora, pembangunan sektor pertanian dan peternakan untuk ketahanan pangan nasional, pembentukan kawasan pokja, pembentukan kawasan industri dan program pemerintah tentang Koperasi Desa Merah Putih.
“Untuk Koperasi Desa Merah Putih, perlu pendampingan dan bimbingan dari Pemerintah Kabupaten,” terang Jamhuri.
Kemudian, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Anif Mahmudi, menyampaikan beberapa point pandangan umum, diantaranya : perencanaan bottom up yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, perencanaan top down dan sinergi dengan rencana strategi di atasnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional.
“Apalagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Blora sangat kecil, sehingga pola pembangunan Blora sudah dipastikan instruktif. Namun tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Blora,” kata Anif Mahmudi.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi Pembangunan Sejahtera, Munatin, menyampaikan beberapa point pandangan umum, diantaranya : mendukung visi besar dalam RPJMD dengan dilandasi indikator SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan tidak berhenti pada sloganisasi, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi penerimaan siswa tingkat SMP.
“Baik kuota jumlah siswa maupun tingkat kemampuan sekolahan tersebut dalam pengelolaan kelas yang ada,” ucap Munatin.
Memasuki acara rapat peripurna berikutnya, menurut Mustopa, Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora TA 2025.
“Namun sebelum dilakukan kesepakatan terlebih dahulu akan disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Blora TA 2025, yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD yaitu Adiria,” kata Mustopa.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2025 dan penyampaian buku Rancangan Peraturah Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Blora TA 2024 oleh Wakil Bupati Sri Setyorini di damping Sekda Blora Komang Gede Irawadi, kepada Ketua DPRD Blora Mustopa.
Sementara itu Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menyampaikan, “Terimakasih dan mengapresiasi terselenggaranya rapat paripurna DPRD,” tandasnya.
Sedangakan jawaban dari pandangam umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Blora mendatang.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, didampingi unsur pimpinan DPRD Blora bertempat di ruang rapat setempat.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Blora Sri Setyorini mewakili Bupati Blora Arief Rohman, Forkopimda, anggota DPRD Blora dan Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Informasi, Bottom-up adalah sebuah pendekatan yang berlawanan dengan top-down. Pendekatan ini dimulai dari elemen-elemen kecil dan dasar, kemudian secara bertahap membangun menjadi suatu sistem yang lebih besar atau kompleks. Dalam konteks manajemen, ini berarti keputusan dan ide berasal dari anggota tim atau karyawan di tingkat bawah, yang kemudian disampaikan ke atas.
Top-down adalah sebuah pendekatan atau cara pandang yang dimulai dari tingkat atas atau pusat, kemudian mengalir ke bawah atau tingkatan yang lebih rendah. Dalam konteks perencanaan dan pengambilan keputusan, pendekatan top-down berarti bahwa keputusan dan arahan dibuat oleh pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi (misalnya, manajemen puncak dalam organisasi) dan kemudian disampaikan ke anggota organisasi yang lebih rendah. (Hans)
