BLORA, Blok7.id – Isu oknum perangkat desa yang merangkap sebagai wartawan sempat ramai diperbincangkan di Blora. Praktik profesi ganda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi pers.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menanggapi hal itu, Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menegaskan bahwa rangkap profesi antara perangkat desa dan wartawan secara etika jurnalistik tidak dibenarkan.
“Jelas itu tidak boleh. Jurnalis tidak boleh merangkap profesi lain yang ada kaitannya dengan publik,” tegas Jazuli, saat tanya jawab di acara Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, setiap profesi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik memiliki kode etik masing-masing yang tidak bisa dicampuradukkan.
Ia mencontohkan, wartawan yang merangkap sebagai pengacara juga termasuk pelanggaran etika.
“Bayangkan dua profesi hadir di dalam tubuh satu orang. Konflik kepentingan dan benturan kontrol pasti terjadi,” jelasnya.
Jazuli menegaskan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan dan kekuasaan administratif di tingkat lokal.
Jika posisi tersebut dirangkap dengan profesi wartawan, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh.
“Saya tegaskan, profesi ganda perangkat desa dengan wartawan itu tidak boleh. Sekali lagi, tidak boleh,” katanya menekankan.
Ia menambahkan, DNA wartawan adalah independen dan netral, berdiri di luar kekuasaan dan kepentingan politik maupun birokrasi. Ketika seorang wartawan berada di dalam struktur pemerintahan desa, independensi itu otomatis gugur.
“Wartawan itu harus independen. Ketika dia menjadi perangkat desa, netralitasnya sudah hilang,” tandas Jazuli.
Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi penegasan bahwa praktik rangkap profesi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius bagi kredibilitas pers dan kepercayaan publik.
Kasus di Blora ini diharapkan menjadi pelajaran agar media dan insan pers kembali pada prinsip dasar jurnalistik, yakni independen, jujur, dan bebas dari konflik kepentingan.
(Redaksi/Hans)
