BLORA, Blok7.id – Isu perlindungan pers kembali mengemuka dalam Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Blora. Seorang wartawan muda, Lilik Yuliantoro, menyuarakan pengalaman traumatisnya saat meliput aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, Agustus lalu, yang menurutnya mencerminkan masih rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Perkenalkan, saya Lilik Yuliantoro, wartawan muda bersertifikasi Dewan Pers dari media online Tuturmedia,” ujarnya saat sesi dialog.
Lilik mengungkapkan dirinya sempat terframing, terpapar gas air mata, hingga beredar kabar bahwa ia meninggal dunia. Dampaknya bukan hanya secara profesional, tetapi juga personal dan psikologis.
“Saya dikabarkan meninggal. Sampai di rumah diadakan tahlilan, ada karangan bunga. Itu nyata saya alami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sertifikasi wartawan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, sementara perlindungan HAM jurnalis di lapangan masih lemah.
“Saya berharap Dewan Pers benar-benar menelisik ke arus bawah. Jangan sampai kita terus jadi korban. Jangan cuma sertifikasi, lalu selesai. Kami tetap ingin menyampaikan informasi demi masyarakat dan publik,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers periode 2025–2028 yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, mengakui bahwa masalah utama bukan pada regulasi, melainkan praktik di lapangan.
“Dari sisi undang-undang dan regulasi sebenarnya sudah benar. Kami sudah melakukan konsinyasi dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Problemnya ada pada implementasi,” jelas Jazuli.
Ia menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang hingga kini belum tuntas, termasuk tragedi yang menimpa Rico Pasaribu dan beberapa jurnalis lainnya.
“Ini juga menjadi catatan serius, termasuk bagi teman-teman di Kepolisian. Ada kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang proses penyelesaiannya belum selesai,” ujarnya.
Jazuli menambahkan, persoalan ini akan menjadi bahan laporan resmi Dewan Pers dalam forum World Press Freedom tahun ini yang rencananya digelar di Paris, Prancis, Mei-Juni mendatang.
“Di sana pasti akan ditanya, bagaimana kondisi kebebasan pers di Indonesia, termasuk kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Itu akan kami laporkan apa adanya,” tegasnya.
Menurut Jazuli, Dewan Pers telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim, serta meminta pembaruan penanganan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap wartawan.
“Konsep kami jelas, kami tidak ingin peristiwa-peristiwa seperti ini terulang. Harus ada penyelesaian yang tuntas, termasuk jika pelakunya berasal dari aparat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan pers bukan sekadar wacana normatif, melainkan ujian nyata komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
(Redaksi/Hans)
