BLORA, Blok7.id – Pengadilan Negeri (PN) Blora memastikan telah menerima dan mendaftarkan secara resmi gugatan perdata yang diajukan tiga warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Panitera PN Blora, Didik, saat dikonfirmasi terkait status administrasi perkara tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Iyaa mas. Betuull, sudah terdaftar dan sidangnya besok, Kamis (12/2/2026),” ujar Didik singkat.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bla, dan telah resmi diregister dalam sistem Pengadilan Negeri Blora sejak Rabu (4/2/2026).
Dengan pendaftaran ini, perkara dinyatakan sah secara formil dan memasuki tahapan persidangan di meja hijau.
Tiga penggugat dalam perkara ini masing-masing berinisial RBN, SNA, dan GJAR, seluruhnya warga Desa Gedangdowo RT 002 RW 003, Kecamatan Jepon.
Ketiganya menggugat JNR, warga desa yang sama, tepatnya RT 003 RW 003, sebagai pihak tergugat.
Meski materi gugatan belum dibuka secara rinci ke publik, pendaftaran perkara ini mengindikasikan adanya sengketa perdata serius yang tidak lagi dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau nonlitigasi.
Berdasarkan keterangan dalam surat gugatan, upaya penyelesaian di luar pengadilan diduga telah menemui jalan buntu, sehingga para penggugat memilih menempuh mekanisme hukum formil.
PN Blora menyatakan akan menjalankan seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk pemanggilan para pihak, agenda sidang pendahuluan, hingga pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini menyita perhatian warga setempat lantaran para pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan desa yang sama, sehingga konflik dinilai memiliki dampak sosial di tingkat komunitas.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Kamis besok diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap duduk perkara secara terbuka dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Redaksi/Hans)
