Blora. Blok7.id – Empat pria tersengat listrik tegangan tinggi saat memasang tiang bendera di halaman Kantor BPR BKK Cabang Kedungtuban, Kabupaten Blora, Senin (9/2/2026) sore.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keempatnya terpental dan mengalami luka bakar serius akibat aliran listrik dari kabel PLN.Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Tiang bendera besi setinggi 15 meter yang sedang dipasang oleng dan menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi yang melintas di depan kantor.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kedungtuban Iptu Hadi Setyo P., S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Awalnya dua orang karyawan berusaha menaikkan tiang bendera tersebut. Kemudian dua orang lainnya datang membantu karena tiang pipa besi itu cukup berat. Namun, saat proses menaikkan, tiang tersebut oleng dan menempel pada kabel PLN tegangan tinggi yang melintas di depan kantor,” terang Iptu Hadi Setyo.
Arus listrik berkekuatan besar langsung merambat melalui pipa besi. Keempat korban tersengat dan terpental ke lantai. Warga sekitar bersama petugas langsung memberikan pertolongan dan membawa para korban ke Puskesmas Kedungtuban.
Empat korban diketahui berinisial RDY (39) warga Kecamatan Kradenan, PRA (26) warga Kecamatan Blora, N (53) warga Kecamatan Cepu, serta seorang warga sipil berinisial CB (40) asal Kecamatan Kedungtuban yang saat itu berada di lokasi untuk menjemput istrinya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda-beda. RDY mengalami luka bakar di telapak tangan hingga pergelangan. CB mengalami luka di bagian kepala, bahu, serta pergelangan kaki. Korban N mengalami luka robek di kepala sepanjang 9 cm, sementara PRA mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki.
“Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa luka-luka yang diderita murni akibat sengatan listrik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya. Karena kondisi luka bakar yang memerlukan penanganan khusus, pada pukul 18.30 WIB, keempat korban dirujuk ke RSUD Cepu untuk mendapatkan perawatan lebih intensif,” tambah Kapolsek.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa tiang bendera pipa besi serta tali nilon hijau. Jarak antara posisi berdirinya tiang dengan jaringan listrik diketahui hanya sekitar 2 meter, yang dinilai sangat berbahaya saat proses pemasangan.
