Spread the love

BLORA, Blok7.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan asusila berupa perzinahan yang terjadi di wilayah Dukuh Plosorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/57/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026.

Laporan pengaduan itu dibuat oleh SMJ (61), seorang petani asal Dukuh Plosorejo, Desa Srigading. Ia melaporkan dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri berinisial SS bersama seorang pria lain berinisial MJ, yang diduga terjadi saat anak kandung pelapor tidak berada di rumah.

Berdasarkan keterangan resmi dalam STTLP, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada pukul 21.00 WIB untuk menyampaikan laporan kejadian yang disebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah pelapor.

SMJ menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara moral dan dilecehkan harga dirinya, sekaligus menyatakan laporan tersebut dibuat demi mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang merupakan suami sah dari terlapor perempuan.

Kuasa hukum pelapor, Kusriyanto yang hadir langsung mendampingi SMJ di SPKT Polres Blora sekitar pukul 22.00 WIB, menyatakan bahwa laporan ini dilandasi keinginan kuat kliennya untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dianggap mencederai nilai-nilai moral dan norma sosial.

“Dasar pelaporan ini adalah upaya Bapak SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang memiliki istri berinisial SS, yang ikut kami adukan malam ini,” ujar Kusriyanto, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, pasca kejadian tersebut, anak kandung SMJ disebut tidak mau kembali ke rumah, sehingga menimbulkan keresahan mendalam bagi pelapor sebagai orang tua.

“Sebagai seorang bapak, beliau resah. Ada apa sebenarnya di balik kejadian ini, sehingga anaknya tidak mau pulang. Itulah yang mendorong laporan ini dibuat,” lanjutnya.

Kusriyanto menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dinilai sangat melanggar norma kesusilaan, terlebih lokasi kejadian berada di Dukuh Plosorejo yang dikenal sebagai lingkungan religius dan menjunjung tinggi nilai moral.

“Di sana banyak tokoh masyarakat dan tokoh spiritual. Sangat disayangkan jika rumah warga dijadikan tempat dugaan perbuatan mesum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan hingga ke pengadilan, serta meminta penyidik Polres Blora memproses laporan tersebut sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, pihak pendamping hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait upaya Restorative Justice (RJ).

“Untuk saat ini kita biarkan perkara berjalan sesuai relnya. Soal RJ atau kemungkinan lain, itu nanti melihat perkembangan. Sekarang masih tahap awal, pemeriksaan saksi dan persiapan alat bukti,” ujar Kusriyanto.

Selain kuasa hukum, pelapor juga mendapat pendampingan dari Anwar, Ketua DPW RAMPAS 08 Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto, bersama jajaran pengurus DPD Blora.

Anwar menyatakan pendampingan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban dan nama baik masyarakat Desa Srigading.

“Warga merasa nama desanya dicemarkan. Harapan kami masalah ini cepat clear dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Kalau bisa selesai baik-baik, tetapi jika tidak, biarlah hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa RAMPAS 08 akan terus berada bersama masyarakat dan mengawal proses agar berjalan secara adil dan transparan.

Untuk diketahui, Tim advokad SMJ ada 3, antara lain, Kusriyanto S.H., M.H, Agung Bayu Nuntoro S.H. dan Gusti Wahyu Saputro S.H. Mereka bertiga dari Semarang sekaligus anggota IKADIN Jawa Tengah.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!