BLORA, Blok7.id – Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten Blora segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal karena belum dilengkapi aturan teknis.
Koordinator FMM Blora, Handoko, menegaskan sejumlah Perda yang telah disahkan DPRD dan pemerintah daerah masih menggantung tanpa regulasi turunan yang jelas. Akibatnya, implementasi kebijakan di lapangan dinilai setengah jalan.
“Perda tanpa Perbup itu seperti kehilangan arah. Harusnya ada moratorium pembahasan Raperda baru kalau yang lama belum dilengkapi aturan turunannya,” ujar Handoko saat audiensi, Kamis (12/2/2026).
FMM juga menyoroti lambannya penyusunan Perbup RDTR, padahal anggaran yang digelontorkan tidak kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana penyusunan regulasi tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun hingga kini, Perbup yang dimaksud belum juga disahkan.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik wajar bertanya kenapa belum selesai. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.
Handoko bahkan membandingkan kondisi Blora dengan Kabupaten Sragen. Ia menyebut, Sragen hanya mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk penyusunan RDTR dan mampu menuntaskannya dalam waktu kurang dari tiga tahun. Perbandingan tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi efektivitas perencanaan dan penggunaan anggaran di Blora.
“Artinya ada yang perlu dievaluasi. Soal perencanaan, efektivitas kerja, sampai penggunaan anggaran,” katanya.
FMM meminta pemerintah daerah terbuka terkait progres penyusunan, hambatan yang dihadapi, serta rincian anggaran yang telah terserap.
Transparansi dinilai penting agar publik tidak berspekulasi dan tetap percaya terhadap proses yang berjalan.
Menurut FMM, keberadaan Perbup sebagai turunan RTRW sangat krusial karena menjadi dasar hukum dalam pengaturan tata ruang, kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup.
“RTRW itu fondasi pembangunan daerah. Kalau aturan detailnya molor, dampaknya bisa luas, mulai dari terhambatnya investasi sampai potensi konflik pemanfaatan ruang,” tegas Handoko.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Muchlisin atau Cak Sin, mengakui masih banyak Perda yang belum dilengkapi Perbup, termasuk Perda RTRW 2021 dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023.
Menurutnya, Perda RPIK masih bersifat makro dan belum mengatur aspek teknis secara rinci. Detail pelaksanaan, termasuk tahapan pembangunan kawasan industri hingga tahun 2042, seharusnya segera diterjemahkan dalam bentuk Perbup.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, Perda itu hanya menjadi payung hukum secara normatif, tapi belum operasional,” ujarnya.
Cak Sin menilai ketiadaan aturan turunan membuat batas wilayah dan ketentuan teknis kawasan industri belum jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun pemerintah daerah sendiri.
Ia menyebut penyusunan Perbup RDTR dan RPIK menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Bapperida dan dinas teknis yang membidangi ketenagakerjaan serta penataan ruang.
DPRD, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan menggelar rapat bersama komisi terkait agar Perda RTRW dan RPIK segera dilengkapi regulasi turunan.
“Audiensi ini jadi momentum untuk mempercepat. Supaya pelaku industri yang ingin masuk ke Blora punya kepastian hukum yang jelas,” tandasnya.
Desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan, jangan biarkan Perda hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya eksekusi. Tanpa Perbup yang jelas dan operasional, arah pembangunan Blora dikhawatirkan terus berjalan di ruang abu-abu.
(Redaksi/Hans)
