YOGYAKARTA, Blok7.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, membuka tahun 2026 dengan pesan keras yang mengguncang internal peradilan, tidak ada lagi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan pengadilan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam arahannya di Yogyakarta, Selasa (10/2/2026), Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip ‘Zero Tolerance’ terhadap segala bentuk praktik transaksional yang mencederai marwah keadilan.
Pernyataan itu bukan sekadar imbauan moral, melainkan ultimatum dengan konsekuensi tegas.
“Pengadilan bukan tempat transaksi. Keadilan tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Jual Beli Perkara Harus Tamat
Sunarto secara terbuka menyoroti praktik pelayanan berbasis uang yang selama ini menjadi noda hitam sistem peradilan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi jual beli perkara, pungutan liar, maupun transaksi terselubung lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, satu tindakan korupsi bukan hanya merusak individu pelaku, tetapi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap seluruh institusi peradilan.
Hanya Dua Akhir, Pecat atau Penjara
Ketua MA itu menutup rapat ruang kompromi. Bagi aparatur peradilan yang terbukti melanggar integritas, hanya ada dua konsekuensi:
- Diberhentikan dari jabatan atau pekerjaan.
- Diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada sanksi ringan. Tidak ada teguran administratif semata. Tidak ada kompromi. Tanpa pembelaan, tanpa belas kasihan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sunarto memastikan Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan ataupun bantuan hukum kepada oknum yang mencoreng nama lembaga. Setiap pelanggaran adalah tanggung jawab pribadi.
Pesan ini menjadi sinyal kuat berakhirnya era solidaritas korps yang kerap dituding melindungi pelanggaran internal.
Izin Penahanan Kurang dari Satu Jam
Komitmen tersebut tidak berhenti pada retorika. Dalam salah satu kasus terbaru, izin penahanan terhadap hakim yang terjerat perkara diberikan kurang dari satu jam. Langkah cepat ini menjadi preseden bahwa prosedur tidak lagi menjadi tameng birokrasi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan hakim memang mensyaratkan izin Ketua MA.
Namun di bawah kepemimpinan Sunarto, mekanisme itu ditegaskan sebagai instrumen percepatan, bukan penghambat pemberantasan korupsi.
Pengadilan Tingkat Pertama Jadi Sorotan
Sunarto juga mengingatkan bahwa pengadilan tingkat pertama adalah wajah keadilan yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Di sanalah citra lembaga dibangun atau dihancurkan.
Karena itu, pelayanan harus dijalankan secara adil, profesional, dan transparan. Integritas, menurutnya, bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi eksistensi lembaga.
Pernyataan tegas Ketua MA ini menjadi penanda bahwa 2026 adalah tahun pembuktian reformasi peradilan. Publik kini menanti konsistensi antara kata dan tindakan, antara komitmen dan penegakan sanksi.
Sunarto menutup arahannya dengan kalimat yang menjadi garis tegas sikap Mahkamah Agung, “Keadilan tidak untuk diperjualbelikan, dan Mahkamah Agung berdiri di garis depan untuk menjaganya,” pungkasnya.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat hukum, pesan tersebut bukan sekadar retorika awal tahun. Ini adalah peringatan keras bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, integritas adalah harga mati.
(Redaksi/Hans)
