BLORA, Blok7.id – Langkah berani dan progresif ditunjukkan Polres Blora dengan menerapkan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan penganiayaan kucing di kawasan Lapangan Kridosono.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan seorang pria berinisial PJ (60) sebagai tersangka disebut sebagai yang pertama di Indonesia dalam penggunaan pasal tersebut untuk kasus kekerasan terhadap hewan.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan gegabah. Penyidik telah melalui tahapan hukum yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, menghadirkan dua ahli, menyita barang bukti, hingga menggelar perkara bersama unsur terkait.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan,” ujar AKBP Wawan dalam keterangan pers di Blora, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 11 detik viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing terlihat diduga ditendang hingga mati di kawasan Lapangan Kridosono pada Minggu (25/1/2026) pagi.
Tayangan singkat itu memantik gelombang kemarahan publik dan memicu tekanan luas agar aparat bertindak tegas.
Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan.
Meski ancaman hukumannya relatif ringan dibanding tindak pidana lain, penerapan pasal ini memiliki makna simbolik dan yuridis yang kuat, yakni negara hadir melindungi makhluk hidup dari kekerasan.
Selama ini, kasus penganiayaan hewan kerap dipandang sebagai pelanggaran ringan yang jarang berujung pada proses hukum serius. Langkah Polres Blora dinilai mematahkan paradigma lama tersebut dan membuka babak baru dalam penegakan hukum berbasis empati dan perlindungan makhluk hidup.
Perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyebut tindakan aparat sebagai terobosan penting.
“Kami melihat ini sebagai yang pertama di Indonesia dalam penerapan Pasal 337 KUHP untuk kasus penganiayaan kucing. Ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa lagi dianggap remeh,” tegasnya.
Menurut Hening, keberanian aparat menggunakan ketentuan KUHP terbaru mencerminkan keseriusan dalam memberikan efek jera sekaligus edukasi publik.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat menjadi preseden bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa.
CLOW juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dukungan publik, kata dia, sebaiknya diwujudkan dalam pengawalan proses hukum, bukan aksi main hakim sendiri.
Kasus ini dinilai sebagai momentum nasional untuk memperkuat kesadaran bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana dengan konsekuensi nyata.
Penegakan Pasal 337 KUHP oleh Polres Blora bukan sekadar proses hukum, melainkan sinyal tegas bahwa era pembiaran terhadap penganiayaan hewan harus diakhiri.
(Redaksi/Hans)
