JAKARTA, Blok7.id – Suara keras pembelaan terhadap hak rakyat atas jaminan kesehatan menggema dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI. Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki hak menghentikan pengobatan pasien hanya karena status Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinyatakan tidak aktif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Tidak ada hak rumah sakit siapapun, dimanapun, menghentikan pengobatan kepada pasien, apalagi pasien kronis. Itu bisa berujung pidana,” tegas Rieke dalam forum yang juga dihadiri lintas komisi dan perwakilan pemerintah.
Isu krusial yang mengemuka adalah dugaan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI dalam sistem jaminan sosial nasional. DPR menyebut persoalan ini bukan sekadar angka statistik.
“Di balik angka dalam data negara ada nadi dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan,” ujar Rieke.
Dalam rapat konsultasi yang diprakarsai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hadir Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik.
Data yang dipaparkan menunjukkan:
1. Peserta PBI yang ditanggung APBN: sekitar 96,5 juta jiwa
2. Total penerima PBI yang telah diputuskan: 146 juta jiwa
3. Anggaran: Rp58,9 triliun
Masih ada sekitar 47 juta peserta dibebankan pada APBD, total peserta PBI saat ini adalah 143,9 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan estimasi jumlah penduduk Indonesia sekitar 287 juta jiwa, maka lebih dari 50 persen penduduk masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.
“Apa kategori negara kita jika 50,31 persen penduduk dinyatakan tidak mampu?,” kritik Rieke tajam.
Rieke mengingatkan bahwa jaminan sosial nasional merupakan mandat konstitusi dan ditegaskan dalam :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
3. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program PBI Jaminan Kesehatan
4. UU SJSN, tegasnya, berlandaskan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepesertaan wajib.
“UU ini lahir tidak mudah. Kami perjuangkan bertahun-tahun. Jangan sampai implementasinya justru mengorbankan rakyat karena persoalan administrasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan sejumlah rekomendasi:
1. Reaktivasi segera peserta PBI yang dinonaktifkan, khususnya 120.472 pasien kronis.
2. Perhitungan anggaran reaktivasi tiga bulan diperkirakan sekitar Rp15,17 miliar.
“Itu bukan uang kita. Itu uang rakyat,” tegas Rieke.
Pembenahan ekosistem data terintegrasi mulai dari desa dan kelurahan, sejalan dengan mandat UU Desa.
Penguatan komunikasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi penghentian layanan sepihak.
Menurut DPR, Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa anggaran kesehatan adalah mandat konstitusi dan tidak termasuk dalam skema efisiensi.
Rieke juga mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato pelantikannya menegaskan tidak ingin ada kebijakan yang tidak berbasis data faktual dan kondisi riil rakyat.
“Kalau datanya belum bisa dibenahi, maka tidak ada hak untuk menghapus peserta. Ini persoalan nyawa,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan peringatan tegas:
– Rumah sakit tidak boleh serta-merta menghentikan layanan kesehatan hanya karena status PBI nonaktif.
– Komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan wajib dilakukan.
– Penghentian layanan terhadap pasien, khususnya pasien kronis, berpotensi melanggar hukum.
“Kesalahan administrasi rakyat jangan dikorbankan,” tandasnya.
(Redaksi/Hans)
