BLORA, Blok7.id – Kelompok petani hutan Desa Nglangitan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) melaporkan dugaan penggarapan ilegal lahan kawasan hutan petak 104 ke Polres Blora. Pelaporan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua KTH Nglangitan, Marlan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan oleh Perhutani kepada PT PN9. Namun, setelah kontrak berakhir pada 2023, lahan tersebut diduga masih digarap oleh pihak lain tanpa izin resmi hingga sekarang.
“Menurut kami, penggarapan oleh Keman dan Sutriswanto ini ilegal, karena tidak ada izinnya. Kami menunggu proses penyidikan dari kepolisian untuk kejelasan hukumnya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola demi ketahanan pangan.
“Kami ingin warga bisa memanfaatkan lahan ini secara legal,” harap Marlan.
Sementara itu, Tomo, anggota KTH Nglangitan, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan pengelolaan lahan oleh warga setempat.
“Kami datang ke Polres agar ada penyelesaian yang adil. Lahan ini seharusnya untuk masyarakat,” katanya.
Disisi lain, Agus Exi Wijaya, pengamat Hutan Sosial, menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Proses hukum harus transparan agar hak masyarakat dilindungi,” paparnya.
Perlu diketahui, Polres Blora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Masyarakat menanti tindak lanjut penyidikan untuk memastikan status kepemilikan dan pengelolaan lahan. (Hans)
