Semarang. Blok7.id – Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap 318 kasus narkoba di wilayah Jawa Tengah sejak awal tahun hingga 17 Februari 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pengungkapan ini, 386 tersangka diamankan, terdiri dari pengedar, kurir, dan pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S. menyebut, pengungkapan tersebut adalah bukti komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.
Dalam kurun waktu itu, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu 4,986,97 gram, ganja 2,5 kg, tembakau sintetis 1,38 kg, ekstasi 175 butir (52,5 gram), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), cairan sintetis 238,74 gram, serta obat berbahaya 176.982 butir (53 kg). Total barang bukti mencapai 66,1 kilogram.
Beberapa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan maksimal tujuh hari setelah penetapan.
“Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Di jajaran Polres, narkoba yang dimusnahkan tercatat 37,5 kg, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kg. Saat ini, pemusnahan telah dilakukan 28,59 kg, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya 94.995 butir (28,49 kg).
Kombes Pol Yos Guntur memperkirakan, dari total barang bukti yang diamankan, sekitar 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait, edukasi bahaya narkoba, dan dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan agar bisa kembali produktif dan diterima di lingkungan sosial.
“Melalui pengungkapan tersebut, Polda Jateng berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah,” imbuh Kombes Pol Artanto.
