Spread the love

BLORA, Blok7.id – 10 Partai Politik (Parpol) di kota dengan julukan penghasil minyak serta jati ini, terima hibah bantuan keuangan tahun anggaran 2025. Hal tersebut tertera di data Kesbangpol, Blora, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun hibah bantuan keuangan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, yang nilainya mencapai kurang lebih 2,7 Miliyar.

Berikut 10 Parpol yang mendapatkan hibah bantuan keuangan antara lain :

  1. Partai PKB dengan jumlah 141.869 suara, mendapatkan dana hibah Rp.709.345.000.
  2. Partai Gerindra dengan jumlah 57.634 suara, mendapatkan dana hibah Rp.288.170.000.
  3. PDIP dengan jumlah 102.585 suara, mendapatkan dana hibah Rp.512.925.000.
  4. Partai Golkar dengan jumlah 61.430 suara, mendapatkan dana hibah Rp.307.150.000.
  5. DPD Partai Nasional Demokrat dengan jumlah 56.357 suara, mendapatkan dana hibah Rp. 281.785.000.
  6. PKS dengan jumlah 32.631 suara, mendapatkan hibah Rp.163.155.000.
  7. Partai Persatuan Indonesia dengan jumlah 8.841, mendapatkan hibah Rp. 44.205.000.
  8. PPP Dengan jumlah 34.930 suara, mendapatkan hibah Rp.174.650.000.
  9. Partai Hanura dengan jumlah 7.384 suara, mendapatkan hibah Rp. 36.920.000.
  10. Partai Demokrat dengan jumlah 37.955 suara, mendapatkan hibah Rp.189.775.000.

Dengan demikian total gelontoran anggaran yang di keluarkan dari APBD TA 2025, kurang lebih Rp.2.708.080.000.

Kabid Kewaspadaan dan penanganan konflik, Kesbangpol Blora, Siswo, saat ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025) menuturkan bahwa, pentingnya penggunaan dana bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap dengan adanya dana bantuan ini, parpol bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya sesuai keperuntukannya. Di mana 60% harus digunakan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai sesuai regulasi yang berlaku, serta 40 % untuk operasional,” bebernya.

Pihaknya, juga menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik dan mendukung pendidikan politik bagi masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai.

“Bantuan keuangan ini sudah diterima masing-masing parpol melalui mekanisme transfer yang telah dicairkan pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Pihaknya, juga mengingatkan agar bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada Kesbangpol maupun lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya mengingatkan kembali bahwa dana bantuan ini untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Kesbangpol maupun lembaga pemeriksa BPK, untuk memastikan dana dari APBD ini bermanfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi lokal,” tandasnya.

Terlepas dari itu, dilansir dari berbagai sumber, bahwasanya di tengah pro dan kontra wacana kenaikan bantuan partai politik di tingkat pusat, sejumlah pemerintah daerah justru sudah jor-joran meningkatkan besaran bantuan bagi partai di daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Kenaikan terjadi di tengah sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Tata kelola bantuan partai pun diusulkan direformasi dengan menekankan pada transparansi dan akuntabilitas. (Yuliantoro)

error: Content is protected !!