BLORA, Blok7.id – Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang digagas PT Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) di Kabupaten Blora kini menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program yang sempat diluncurkan secara resmi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, pada 24 Juli 2025 di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Jati, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Saat diluncurkan, program tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung Asta Cita Presiden terkait pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Program GeMAR juga dikaitkan dengan agenda peningkatan ketahanan pangan lokal desa menuju swasembada pangan.
Dalam pelaksanaannya, PT ANTaM menawarkan kerja sama kepada sejumlah desa dengan skema dana pendampingan sebesar Rp30 juta per desa sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan program pertanian berbasis desa.
Namun setelah berjalan lebih dari enam bulan sejak peluncuran, sejumlah pihak menyebut program tersebut belum menunjukkan progres nyata di lapangan. Bahkan muncul informasi bahwa sebagian karyawan perusahaan tersebut telah mengundurkan diri dari perusahaan.
Kepala Desa Doplang, Kecamatan Jati, Agus Supriyono, mengatakan bahwa apabila program tidak berjalan sesuai rencana, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan siap mengembalikan dana pendampingan yang telah disetorkan desa.
“Jika program tidak berjalan, pihak perusahaan menyampaikan dana pendampingan akan dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sorotan juga datang dari organisasi masyarakat. Anggota DPC GRIB Jaya Kabupaten Blora, Haryanto, menilai perlu ada langkah serius untuk melindungi desa yang telah terlibat dalam program tersebut.
“Ada potensi kerugian yang dialami desa-desa yang ikut program PT ANTaM. Perlu dicari jalan keluar atau solusi, dan juga perlu diketahui atas rekomendasi siapa PT ANTaM bisa masuk wilayah Blora,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora segera mengambil langkah agar desa-desa tidak dirugikan.
“Dalam hal ini Dinas PMD harus segera melakukan langkah-langkah agar desa terlindungi. Program ini kan diluncurkan secara resmi oleh Menteri Desa PDT, sehingga tentu layak dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai kerja sama antara desa dan pihak swasta seharusnya melalui kajian yang matang serta memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan desa agar penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati saat dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, namun setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut yang dilaporkan kepada dinas.
“Itu kan sudah berlalu kita sampaikan, setelah itu ya tidak ada yang disampaikan lagi ke kami,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Di sisi lain, Direktur Utama PT ANTaM Blora, Andi Restu Wibowo, sebelumnya menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana pembinaan yang telah disetorkan desa apabila program tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Jika tidak berjalan sesuai kesepakatan pasti akan dikembalikan, sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media Blok7.id.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan terkait perkembangan program GeMAR, termasuk tahapan pelaksanaan, jumlah desa yang terlibat, serta penggunaan dana pembinaan yang telah disetorkan, hingga kini belum dijawab secara lengkap oleh pihak perusahaan.
(Redaksi/Hans)
