Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2025 sebesar Rp100 juta di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyatakan dana yang sebelumnya menjadi temuan dalam pemeriksaan tersebut telah dikembalikan ke kas desa.

“Kesimpulannya, Desa Sendang sudah mengembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait serangkaian pertanyaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi utama dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk Dana Desa.

“Inspektorat selaku APIP bertugas mengawasi. Fungsi kami pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Terkait bukti pengembalian dana Rp100 juta yang sebelumnya diperintahkan untuk disetor kembali ke Rekening Kas Desa (RKD), Irfan menyebut pengembalian tersebut dilakukan melalui perbankan dan telah tervalidasi.

“Sudah ada tanda setoran Bank Jateng ke kas desa yang tervalidasi,” ungkapnya.

Namun ketika diminta menunjukkan bukti setoran tersebut, Inspektorat menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Pemerintah Desa Sendang.

“Sebaiknya minta ke desa saja,” katanya.

Lanjut Irfan, informasi pengembalian dana tersebut dibenarkan olehnya. Ia menyatakan berdasarkan laporan tim pemeriksa, uang yang menjadi temuan telah disetor kembali ke kas desa.

“Info dari tim Inspektorat, Pak Kades Sendang sudah menyetorkan uang yang digelapkan ke kas desa pada, Kamis (5/3/2026),” jelasnya.

Ia menegaskan, peran Inspektorat dalam kasus ini sebatas memberikan informasi serta klarifikasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan.

“Inspektorat cukup memberikan informasi dan klarifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah proyek pengaspalan jalan di Dukuh Dawe, Desa Sendang, Kecamatan Todanan yang bersumber dari Dana Desa 2025 tidak kunjung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran. Padahal dana kegiatan fisik tersebut dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025.

Temuan Inspektorat kemudian memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp100 juta ke kas desa. Kasus ini sempat memunculkan pertanyaan publik terkait potensi kerugian keuangan negara, indikasi penyalahgunaan anggaran, hingga kemungkinan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.

Meski Inspektorat menyebut dana telah dikembalikan, transparansi terkait bukti setoran serta proses pengawasan masih menjadi perhatian publik, mengingat proyek fisik yang direncanakan tidak terealisasi sama sekali.

Sementara itu, Kades Sendang, Ongki Kurniawan saat dikonfirmasi media ini, terkait pengembalian DD Rp100 yang diduga sebelumnya digelapkannya, dia mengatakan, sudah.

“Sudah saya kembalikan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Blora pada tanggal (3/3/2026).

(Redaksi)

error: Content is protected !!