BLORA, Blok7.id – Kasus proyek desa yang mangkrak di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada tahun 2025 terus menuai sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada kinerja pendamping desa di wilayah Kecamatan Todanan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua MPKN, Fuad, menilai persoalan proyek mangkrak yang melibatkan Pemerintah Desa Sendang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pendampingan dan pengawasan dari pendamping desa serta pihak terkait di tingkat kecamatan.
Menurutnya, pendamping desa memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
“Sebagai pendamping desa, seharusnya mereka mengetahui jika ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana. Apalagi dalam proses perencanaan kegiatan desa, pendamping desa juga turut terlibat,” ujar Fuad, Senin (16/3/2026).
Ia mempertanyakan sejauh mana fungsi pendampingan dan pengawasan yang selama ini dijalankan. Menurutnya, apabila proses pendampingan dilakukan secara maksimal, potensi penyimpangan maupun proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat dideteksi sejak dini.
Fuad juga menilai kasus proyek mangkrak di Desa Sendang menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan.
“Kami meminta agar kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan dievaluasi secara menyeluruh. Jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, tentu harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora agar lebih selektif dalam proses penunjukan maupun penempatan pendamping desa. Menurutnya, figur pendamping desa harus memiliki kompetensi teknis, integritas, serta komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Fuad berharap persoalan yang terjadi di Desa Sendang dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan pembangunan desa di Kabupaten Blora ke depan lebih tertib dan sesuai perencanaan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar tidak terjadi lagi di desa-desa lain di Kabupaten Blora,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang mencuat setelah proyek pengaspalan di Dukuh Dawe yang telah dianggarkan tidak kunjung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran.
Padahal, dana kegiatan fisik tahap II dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025. Namun hingga tutup tahun anggaran, progres pekerjaan di lapangan nihil.
Temuan Inspektorat Kabupaten Blora bahkan memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp100 juta ke Rekening Kas Desa (RKD). Ironisnya, hingga awal Maret 2026 dana tersebut belum juga disetor.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan pengendalian penggunaan Dana Desa. Publik kini menunggu hasil resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Blora yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
