BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora memasuki fase krusial. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), tiga tersangka dalam tragedi yang menewaskan lima warga hingga kini belum ditahan, memicu sorotan tajam publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah melakukan “serah badan” kepada pihak berwenang. Namun demikian, mereka tidak dilakukan penahanan lantaran mendapatkan penangguhan.
“Proses hukum tetap berjalan. Nanti sampai sidang dan ada keputusan pengadilan, ketiga tersangka tersebut pasti ditahan,” ujarnya, Senin (6/4/2026), saat ditemui tim media ini di kantornya.
Status P21 yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri Blora menandakan bahwa penyidikan kasus telah rampung secara formil dan materiil, setelah melalui proses panjang sejak penetapan tersangka oleh Polres Blora pada 28 Agustus 2025. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pengeboran ilegal tersebut. SPR (46) berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator, ST (45) sebagai calon investor, dan SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana lapangan.
Peristiwa ledakan yang terjadi pada 17 Agustus 2025 itu tidak hanya menyebabkan kerugian materi sekitar Rp170 juta, tetapi juga menelan korban jiwa sebanyak lima orang, termasuk seorang balita. Salah satu korban, Tanek (88), meninggal dunia di lokasi, sementara lainnya wafat akibat luka bakar serius.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Namun, keputusan penangguhan penahanan menjadi titik kritis yang memantik pertanyaan publik. Di satu sisi, alasan kooperatif dan adanya jaminan hukum menjadi dasar pertimbangan. Di sisi lain, besarnya dampak tragedi menuntut adanya ketegasan yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini kembali membuka realitas bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di Blora masih berlangsung dan menyimpan potensi bahaya besar, baik dari sisi keselamatan maupun kerugian negara.
Kini, publik menaruh perhatian penuh pada proses persidangan mendatang. Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan hakim akan menjadi penentu, apakah hukum benar-benar berdiri tegak atau justru kehilangan wibawanya di tengah tragedi yang telah merenggut lima nyawa.
(Redaksi)
